Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bak rezeki nomplok, anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada serentak 2018 se-Sumut yang baru dilantik, Senin (28/8/2017), masa kerjanya ternyata hingga penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Dengan demikian mereka akan bekerja kurang lebih dua tahun. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan itu seusai pelantikan 97 anggota Panwas Pilkada serentak 2018, di Garuda Plaza Hotel, Medan.
Kata Syafrida, sebagaimana disebutkan dalam UU No. 17/2017 tentang Pemilihan Umum, 20 bulan sebelum pemungutan suara berlangsung tahapan Pemilu sudah harus dilaksanakan. Dengan demikian, penyelenggara termasuk pengawas sudah harus terbentuk.
Hal lain, UU No. 10/2016 menegaskan bahwa penyelenggara yang rekrutmennya menggunakan ketentuan UU No 15/2011 sah menjadi penyelenggara Pileg dan Pilpres.
"Itulah kenapa anggota Panwas yang baru dilantik ini menerima dua SK. Yang pertama Pilgubsu dan yang kedua SK Pileg/Pilpres," kata Syafrida didampingi Komisioner Bawaslu lainnya yakni Hardi Munthe.
Kendati demikian, tegas Syafrida, untuk Bawaslu permanen akan dilakukan seleksi ulang. Atau anggota Panwas Pilkada serentak bisa ditetapkan kembali.