Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tanpa ada pemberitahuan, tiba-tiba rapat paripurna anggota DPRD Medan yang seharusnya digelar, Rabu (30/8/2017), pukul 10.00 WIB ditnda mendadak. Akibatnya, sejumlah anggota parlemen yang sudah hadir di depan ruang rapat paripurna uring-uringan.
"Kurang ajar orang ini, tak ada pemberitahuan main-main tunda saja. Sudah rumah awak jauh," kata Modesta Marpaung dari Fraksi Golkar kesal.
Seyogianya paripurna dimulai pukul 10.00 Wib. Oleh Walikota Djulmi Eldin melalui stafnya diinformasikan ditunda hingga pukul 14.00 WIB.
"Kok kek gini, tidak ada pemberitahuan apa pun pada kami bahwa paripurna ditunda," ujar Anton Panggabean dari Fraksi Demokrat.
Semula sempat muncul dugaan bahwa rapat paripurna yang akan mendengarkan nota pengantar Walikota Eldin terhadap rancangan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kwalitas rumah kumuh tersebut tertunda karena adanya desas-desus bahwa Dzulmi Eldin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diberitakan sejumlah media online hari ini disebutkan Dzulmi Eldin tersangkut kasus suap oleh Podomoro City. Berita tersebut menjadi viral dalam waktu singkat.
"Nggak tahu saya, saya juga mau cari tahu tentang kebenaran informasi tersebut," kata Anton.
Beberapa anggota dewan lainnya yang sempat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com tentang kabar tersebut juga menyatakan ketidaktahuan serupa.
"Enggak, enggak tahu saya soal itu," kata Umi Kalsum dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dari salah seorang wartawan yang mencoba mengkonfirmasi kabar penetapan Dzulmi Eldin sebagai tersangka ke Juru bicara KPK Febri Diansyah melalui aplikasi Whatsapp dikatakan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Dikatakan Febri, KPK tidak benar melakukan penyidikan tentang kasus Podomoro City. Penetapan tersangka biasanya diumumkan melalui konferensi pers.