Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Korban penipuan dan penggelapan izin pengurusan SPBU, H Temu hanya berharap agar tersangka M Zein, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, mengembalikan uang miliknya. “Hanya minta agar uang itu dikembalikan. Tidak dikurangi dan jangan dilebihkan,” ungkap H Temu saat dikonfirmasi medanbisnisdaily,com Rabu (30/8/2017).
H Temu mengatakan, pengurusan izin SPBU itu berlangsung sekira tahun 2009, untuk lokasi yang diinginkan di Simpang PGS, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau. Dan, pertemuan dengan tersangka berlangsung di Medan dengan perantara seseorang bermarga Hasibuan.
“Ya, pak Hasibuan yang menemukan kami. Kata pak Hasibuan, untuk pengurusan izin dapat melalui tersangka,” ujarnya.
Saat itu, kata H Temu, tersangka memerintahkan korban agar mengirimkan uang Rp 500 juta ke rekening tersangka. “Jadi resi pengiriman itu sebagai bukti,” bebernya.
Malah, tambah H Temu, tersangka berjanji akan menguruskan pinjaman uang ke bank sebagai modal usaha pendirian SPBU. Uniknya, modal yang dibutuhkannya sekira Rp 6 miliar, tapi harus dipinjam Rp11 miliar. “Saya hanya butuh modal Rp 6 miliar, tapi pinjaman Rp 11 miliar,” ulas H Temu.
Sisanya, diduga akan dipergunakan tersangka untuk mendirikan SPBU di tempat lain. “Kata Zein juga mau membangun SPBU di tempat lain. Setelah saya pikir-pikir akhirnya saya tarik kembali permohonan pinjaman di bank itu,” papar H Temu.
Untuk meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta tersebut, H Temu mengaku kesulitan menemui tersangka. Sehingga akhirnya persoalan yang telah berlarut tersebut berlanjut ke pihak kepolisian.
Baca juga : Kadis Koperasi Sumut, M Zein Tersangka Penipuan dan Penggelapan
M Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu. Dan kepastian kasus itu diakui pihak Mapolres Labuhanbatu. "Iya betul mas (tersangka-red)," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang saat dikonfirmasi.
Namun dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka terhadap M Zein. Alasannya, sedang mengikuti rapat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu.
"Sebentar ya mas saya sedang rapat dengan khotif-khotif se Labuhanbatu di Kantor MUI," ujarnya.
Tapi, dia berjanji akan memberikan keterangan resmi terkait hal itu. "Setelah saya di kantor saya kabari," tandasnya.