Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI menganulir keputusan LPSE Provinsi Sumut yang mengalahkan CV Bintang Borbor pada tender Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut tahun anggaran 2017.
Adapun tender itu adalah pada paket pekerjaan rehabilitasi/perbaikan, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir dan pengamanan Sungai Tanjung Kiri dengan nilai pagu Rp 1,250 miliar.
Dalam suratnya yang ditujukan ke Inspektur Inspektorat Sumut yang ditandatangai Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Setya Budi Arijanta tertanggal 31 Juli 2017, LKPP menyebutkan bahwa sehubungan dengan pengaduan CV Bintang Borbor ke LKPP tertanggal 14 Juli 2017, dokumen penawaran CV Bintang Borbor memenuhi persyaratan teknis.
Sehingga penawaran CV Bintang Borbor tidak dinyatakan gugur dalam evaluasi teknis. Karena pengaduan CV Bintang Borbor itu dinilai LKPP cukup beralasan, Inspektur Sumut diminta menindaklanjuti sesuai kewenangan.
Inspektur Inspektorat Sumut OK Henry yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Rabu (30/8/2017), membenarkan perihal surat LKPP kepada pihaknya tersebut terkait pengaduan CV Bintang Borbor itu.
OK Henry mengatakan, surat LKPP langsung ditindaklanjuti pihaknya di mana saat ini sedang diproses pihaknya. "Masih dalam proses ya," sebutnya.
Namun disinggung mengapa terkesan lama proses tindak lanjutnya, OK Henry menampik bukan karena kelalaian pihaknya. Hal itu karena masih banyaknya berkas yang harus diproses pihaknya.
"Mau gimanalah kita buat, kan banyak berkas atau kasus yang harus kami proses, sementara sumber daya terbatas. Intinya bukan karena kita lalai," ujarnya.