Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Walikota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tebingtinggi dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK masih kurang. Untuk itu ia mengimbau agar ASN segera menyampaikan LHKPN.
Di Tahun ini, dari 186 pejabat yang wajib melapor hanya 110 yang melaporkan LHKPN-nya, selebihnya tidak, ini yang membuat Kota Tebingtinggi menjadi salah satu kota yang Aparatur Sipil Negara (ASN) nya tidak patuh terhadap perundang-undangan dan ke depan ini harus kita perbaiki, jangan seperti yang sebelum-sebelumnya.
Demikian ditegaskan Walikota Tebingtinggi saat membuka dan sekaligus sebagai narasumber dalam Sosialisasi Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKSN), Gratifikasi dan Quality Assurance di Gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (30/8/2017).
Disebutkan Umar Zunaidi, bahwa yang wajib dilaporkan mengenai LHKPN kepada KPK yaitu adalah harta bergerak yang meliputi mobil, sepeda motor dan lain sebagainya serta harta yang tidak bergerak meliputi gedung bangunan, tanah dan sebagainya. "Kalau kita mempunyai tanah laporkan NJOP nya sesuai banyaknya surat tanah yang kita miliki, bayarlah pajak, kita malu sebagai PNS bila tidak mau membayar pajak, semuanya harus dilaporkan dan disampaikan jangan ada yang disembuyikan," sebut Umar Zunaidi.
Demikian juga mengenai LHKASN, menurut Umar juga sama, harus melaporkan semua harta kekayaannya kepada ke Menpan, semua harus jelas dari mana kita mendapatkannya, dan mulai tahun depan hal ini diwajibkan bagi seluruh aparatur sipil negara se Indonesia. Sedangkan menyangkut gratifikasi, Walikota menjelaskan, seluruh ASN harus tahu apa saja yang termasuk kedalam gratifikasi dan apa yang harus kita lakukan bila itu terjadi kepada kita.
Bila kita mendapatkan hadiah dan nilai nominal rupiahnya melebihi Rp 1 juta itu sudah dinamakan gratifikasi dan kita harus melaporkannya ke KPK. Sedangkan perihal Quality Assurance, Walikota menyampaikan kepada seluruh ASN yang hadir, khususnya bagi Bendahara dan Sekretaris, dimana bila dalam perihal pengadaan barang ataupun pembangunan sebuah gedung serta jalan harus terlebih dahulu membuat perencanaannya dengan lebih teliti dan teruji ketahanannya, jelasnya.
“Contohnya dalam pembangunan jalan kita harus tahu dulu berapa tahun ketahanan jalan yang akan kita bangun, maka kita buat dulu perencanaanya baru kita serahkan kepada konsultan jalan agar bisa di desain jalan tersebut sesuai dengan yang kita harapkan baru kita tanda tangani Quality Assurancenya, karena mulai kedepan peraturan akan seperti itu," terang H Umar Zunaidi Hasibuan.