Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Rencana Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menerbitkan aturan atau skema pengenaan pajak transaksi online atau e-commerce membuat khawatir pelaku usaha online shop yang ada di Kota Medan.
Yuki, salah seorang pelaku usaha online shop di Medan kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (05/09/2017), mengatakan, ia khawatir skema pajak akan merepotkan usaha dan memberatkan baginya.
"Ya saya belum mengetahui pasti gimana nanti skema pajak akan berlaku. Tapi saya khawatir ini akan merepotkan dan memberatkan pelaku usaha olshop, bukan saya tapi yang lain juga,"ungkapnya.
Ia pun berharap jika nanti skema pajak toko online diterbitkan jangan sampai merepotkan dan memberatkan pelakunya.
"Saya rasa wajar kalau harus dikenakan pajak, tapi jangan sampai memberatkan pelaku usaha toko online," terangnya.
Hal yang sama disampaikan Reza. Penjual pakaian khas pria mulai dari celana, kaos dan sepatu secara online ini mengungkapkan keraguan dan kekahwatirannya jika nanti skema pajak ini terbit dan diberlakukan.
"Gawat ni bang, dikit-dikit kita diapajakin. Asal nanti skemanya tidak memberatkan bagi kita, gada masalah dan juga tak menggangu transaksi yang selama ini kita jalani," ucpanya.
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, saat ini tengah diformulasikan formula pengenaan pajak transaksi toko online.
"Ini sedang dikonsepkan suatu ketentuan yang nanti mudah-mudahan enggak sampai akhir tahun ini harus sudah kelar ya. Sudah selesai gitu ya, mekanisme pengenaan pajak untuk e-commerce," kata Hestu, Senin (4/9/2017).
Formulasi pengenaan pajak di setiap transakasi online sudah tertuang dalam Perpres 74 Tahun 2017 terkait dengan roadmad e-commerce yang terbit pada Juni tahun ini.
"Jadi salah satu poinnya memang adanya suatu kebijakan perpajakan, peraturan yang jelas, dan tetap memberikan ruang semacam insentif bagi terutama untuk start up," ungkap dia.
Namun, dalam konsep perpajakan transaksi online ini dipastikan tidak ada jenis pajak yang baru, atau tetap menetapkan pajak PPN dan PPh. Skema yang tengah digodok ini, kata Hestu, membuat para pelaku e-commerce agar lebih patuh membayarkan kewajiban pajaknya.
Aturan yang ada saat ini masih menganut self assessment, di mana para wajib pajak masih bisa memilih untuk melaporkan kewajiban pajaknya atau tidak.
"Jadi orang jualan lewat e-commerce, ya dia labanya berapa, lapor di SPT, normal aja. Kalau ada PPN ya dia pungut PPN, kan gitu ya. Nah, ini yang akan kita formulasikan adalah suatu mekanisme yang mungkin akan berbeda dengan tadi, yaitu self assesment, karena ya kalau self assesmetn selama ini kita lihat banyak yang memang enggak mau lapor ya. self dirinya sendiri ya, tapi banyak yang enggak," papar dia.