Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebulan berjalan setelah pembatalan Permenhub nomor 26/2017. Terkait hal itu, Kementerian Perhubungan saat ini tengah menggodok peraturan baru tentang taksi online dengan mengundang masukan dari berbagai pihak terkait, termasuk juga dari operator-operator taksi online.
Waktu yang tersisa untuk menyusun peraturan revisi Permenhub itu tinggal 2 bulan lagi sampai tanggal 1 November 2017 mendatang.
"Kita ingin menyelesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tegas Hindro Surahmat," kata Plt Dirjen Perhubungan Darat, Hindro Surahmat dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9).
Aturan baru perlu disusun lantaran bakal terjadi kekosongan aturan terkait taksi online. Dampaknya bisa berbahaya, karena penumpang taksi online jadi tidak terlindungi keselamatannya karena moda transportasi yang ditumpangi tidak memiliki aturan operasi.
Ellen Tangkudung, Ketua Komisi Hukum dan Humas Dewan Transportasi Kota (DKT) DKI Jakarta mengatakan, kekosongan peraturan terkait taksi tidak boleh dibiarkan terlalu lama. Taksi online itu harus diatur.
Menurutnya, jika tidak diatur keadaannya bisa membuat industri transportasi menjadi tidak sehat.
"Tidak fair jika taksi meter diatur harus pakai plat kuning, bayar pajak dan seterusnya sementara taksi online bebas beroperasi tidak terkena peraturan," tutur dia.
Menurutnya, saat ini dampak kekosongan aturan taksi online memang belum terasa, karena masyarakat masih melihat taksi online itu membuka kesempatan orang untuk berusaha tanpa aturan yang ketat.
"Tapi kalau misalnya taksi meter atau taksi konvensional tidak kuat bersaing dan akhirnya mati, maka para mitra online atau driver-driver itu juga yang akan rugi, karena taksi online akan menjadi monopoli" ujar Ellen.
Mengenai peraturan yang baru nantinya, ia berharap pemerintah mempersiapkannya jauh lebih baik dengan dukungan tim legal yang andal, agar tidak terjadi lagi gugatan yang berujung pada pembatalan peraturan yang telah ditetapkan. (dtf)