Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bingung karena KTP elektronik (KTP-el) belum berstatus seumur hidup dan tak lama lagi Jatuh tempo, kini sudah ada solusinya. Tak perlu diganti dan tetap berlaku untuk semua kebutuhan.
Urusan dengan bank saat buka rekening atau transfer uang, mencoblos saat pemilu atau pilkada, tak ada masalah meski menggunakan KTP elektronik yang sudah melampaui batas waktu untuk diganti alias mati.
Adalah UU No 23/2016 sebagai perubahan terhadap UU No 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan yang menjadi landasan hukum tidak perlunya mengganti KTP-el yang jatuh tempo dengan yang baru. Lalu diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri No. 470/296/SJ tahun 2016.
"Jadi tak usah bingung kalau KTP elektronik habis masa waktu berlakunya, tetap berlaku walau tidak diganti dengan yang baru yang bertuliskan seumur hidup. Sampai seumur hidup KTP itu tetap berlaku," kata Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Edi Sampurna Rambe kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).
Kata Edi yang didampingi Kepala Disdukcapil Sumut Ahmad Zaki, pihaknya sudah mensosialisasikan kebijakan Mendagri tersebut kepada berbagai institusi, seperti ke Bank Indonesia.
"KTP elektronik hanya perlu diganti kalau ada perubahan data penting terkait si pemilik. Hanya saja saat ini harus menunggu dulu pengiriman blanko kosong dari pusat," ujar Edi.