Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-STM Hulu. Permintaan bibit salak madu dari Tiga Juhar Farm saat ini cukup tinggi. Rata-rata tiap bulan mencapai 1.000 batang dengan umur tanam antara 5-6 bulan.
"Pemasarannya masih sekitaran lokal saja untuk memenuhi permintaan petani ataupun kelompok-kelompok tani serta pemerintah melalui proyek pengadaan bibit," kata Direktur CV Sinar Ponti (perusahaan pemasaran Tiga Juhar Farm), Dedi Juliardi, kepada wartawan, Senin (11/9/2017), di lokasi perkebunan Tiga Juhar Farm di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan STM Hulu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut).
Menurut Dedi, seluruh bibit salak madu yang dijual memiliki sertifikasi atau label biru (benih sebar) yang dikeluarkan oleh UPTD Pengawasan dan Sertifikasi Benih (PSB) Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut.
"Artinya, bibit salak yang kita produksi dan pasarkan adalah bibit salak varietas unggul," kata dia.
Untuk harga bibit salak, menurut Dedi, berkisar antara Rp 45.000 - Rp 50.000 per batang, tergantung umur tanaman.
Dikatakannya, selain salak madu, pihaknya juga mengembangkan salak pondoh masing-masing luasnya berkisar 5 hektare dan 3 hektare. "Semuanya sudah berproduksi," kata Dedi.
Terkait dengan pelabelan, Kepala UPTD PSB Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut, Julia Hutahaean yang melakukan kunjungan ke Tiga Juhar Farm, Jumat (8/9/2017), mengatakan, untuk memberikan label atau sertifikat, pihaknya harus lebih dahulu melakukan pengawasan di saat si petani melakukan perbanyakan bibit.
"Artinya, begitu si petani melakukan pendederan untuk perbanyakan bibit salak, si petani harus mengajukan permohonan ke PSB berapa batang yang akan didederkan. Untuk kemudian , petugas kami di lapangan akan melakukan pengawasan terhadap bibit yang akan diperbanyak itu. Dari sanalah kemudian kita akan mengeluarkan sertifikat atau label biru. Dan itu, juga sesuai dengan permintaan si petani berapa banyak label yang diperlukan," terang Julia.
Tetapi lanjut Julia yang didampingi Kasi Pengawasan Benih Hortikultura PSB Saudin Sitorus dan Koordinator Fungsional Betty Saragih, jumlah label yang akan dicantumkan pada bibit tidak boleh lebih dari jumlah bibit yang diperbanyak tadi.
"Kalau permohonan awal hanya 1.000 batang, ya 1.000 lembarlah label biru yang kita keluarkan. Tidak boleh lebih dari 1.000 tapi kurang boleh. Kalau petaninya hanya butuh 800 lembar saja, ya segitu lah kita beri," jelasnya.
Tetapi biasanya, pelabelan sesuai dengan banyaknya bibit atau benih yang didederkan.
"Label biru menandakan bahwa bibit sebar yang diperbanyak berasal dari pohon induk unggul yang sudah dilepas secara nasional oleh Menteri Pertanian sebagai varietas unggul. Dengan begitu konsumen tidak akan dirugikan karena sudah jelas asal usul bibitnya," kata Saudin.