Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Supir bus Makmur Nopol BK 7618 DI, Arden Amandus Limbong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan lalulintas di Jalinsum Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) di KM 321 - 322, Senin (11/9/2017), yang mengakibatkan 2 tewas, 3 lainnya luka-luka.
Kepolisian Resor Labuhanbatu juga menahan warga Jalan Tomuan, Lk VII Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang ini. Sebab, tabrakan bus Makmur versus Daihatsu Gran Max Luxio Nopol BA 1007 BE itu menyebabkan dua orang meninggal dunia di RSUD Rantauprapat.
"Ya, sudah (supir bus, red) masuk sel," ungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Selasa (12/9/2017.
Tersangka, kata Kapolres ditahan dalam ruang tahanan Polres Labuhanbatu. Penahanan tersangka, menurut Frido karena lalai dalam mengemudikan kenderaan dan mengakibatkan korban jiwa.
"Diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No 22/ 2009 tentang LLAJ.Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia," bebernya.
Atas kesalahan tersangka itu, menurut Kapolres, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga : Bus Makmur vs Grand Max, 5 Warga Padangsidimpuan Utara Korban
Baca juga : 2 dari 5 Korban Tabrakan Bus Makmur vs Gran Max Akhirnya Meninggal
Baca juga : Jenazah Korban Tabrakan Makmur vs Gran Max Dikebumikan Hari Ini
Kedua korban meninggal dunia akibat insiden maut itu adalah Robi Yuda Pranata (38) pengemudi Grand Max Luxio, dan anaknya yang masih balita, Putri Raudah (3) masing-masing warga Jalan Merdeka, Gang Kamboja No 19, Padangsidimpuan Utara.
Ayah dan anak itu meninggal dunia di RSUD Rantauprapat setelah sebelumnya sempat dirawat di RSUD Kotapinang, Labusel.
Dalam kecelakaan itu, korban Robi Yuda Pranata mengalami luka robek di kening pelipis kelopak mata kiri, luka robek di mata kaki kiri. Sedangkan Putri Raudah Mengalami luka robek di kepala belakang, luka memar/bengkak pada kepala kanan dan kiri, tidak sadarkan diri.
"Ya, korban meninggal di RSUD Rantauprapat," ungkap Direktur RSUD Rantauprapat dr Safrin melalui Bagian Umum Doni P Simamora, Selasa (22/9/2017).
Dijelaskannya, semula satu keluarga itu dirawat intensif di RSUD Rantauprapat. "Empat diopname di kelas II. Sedangkan pasien Putri Raudah diopname di ruang ICU," bebernya.
Pasca meninggalnya ayah dan anak tersebut, alhasil keseluruhan dibawa ke rumah duka di Jalan Merdeka, Gang Kamboja No 19, Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan. "Kedua pasien meninggal dan pasien Elida Br Harahap (37), Putri Ainun (7) dan Muhammad Prabu (5), dibawa pakai tiga ambulan ke Padangsidimpuan," ujarnya.