Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) akhirnya memutuskan menggunakan hak angket (penyelidikan) terhadap Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor dalam sidang paripurna, Rabu (13/9/2017).
Golnya hak angket itu membuktikan gagalnya Dosmar dalam menjalankan kepemimpinan selama 1,5 tahun di Pemkab Humbahas, atau sejak dilantik 17 Februari 2016.
"Dosmar gagal memimpin di Humbahas," kata Wakil Ketua DPRD Sumut, Aduhot Simamora.
Selain itu, Aduhot yang juga putra Humbahas itu menilai Dosmar gagal dalam melakukan komunikasi politik selama ini. Padahal, Dosmar adalah salah satu ketua partai politik, yakni DPC PDI Perjuangan Humbahas.
Meski menyayangkan kepemimpinan Dosmar di soal ke hak angket, namun politisi Partai Hanura itu mendukung berjalannya hak angket kepada Dosmar.
"Itu haknya masing-masing anggota dewan, harus dihormati," katanya.
Di sisi lain, dia mengimbau agar Dosmar tetap fokus menjalankan pemerintahannya meskipun diperhadapkan dengan angket. Diharapkan juga agar semua SKPD tetap melayani rakyat semaksimalnya.
Dalam catatan medanbisnisdaily.com, baru kali ini terjadi hak angket DPRD kepada bupati/walikota di Sumut.
Dalam dua periode kepemimpinan bupati defenitif Humbahas sebelumnya, yakni Maddin Sihombing, hubungan legislatif dan eksekutif berlangsung dengan baik.
Hal ini terbukti dengan maraknya pembangunan di Humbahas, baik yang dibiayai APBD Humbahas, maupun bantuan dari APBD Sumut serta APBN.
Kepemimpinan Maddin juga dibarengi dengan sejumlah prestasi, yang sekaligus membuat Humbahas disegani tidak saja di tingkat Sumut, tetapi juga di tingkat nasional.
Humbahas beberapa kali sebagai kabupaten terbaik tingkat Sumut dan nasional maupun sebagai daerah otonomi terbaik (hasil pemekaran) di Sumut maupun nasional.
Laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun 2011, 2012, 2013, 2014 di kepemimpiman Maddin, juga berpredikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK.