Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menolak surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang meminta penundaan pemeriksaan Setya Novanto. Meski begitu, KPK menghargai isi surat tersebut.
"Kita hargai surat itu sebagai bentuk kepedulian pembangunan peradaban hukum di negeri ini. Terima kasih. Oleh sebab itu biarlah hukum diselesaikan dengan hukum, jadi ya harus ditolak," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Rabu (13/9).
Sebelumnya pada Selasa (12/9) kemarin, Kepala Biro Pimpinan Kesekjenan DPR Hani Tahapari membawa surat dari pimpinan DPR yang isinya meminta penundaan pemeriksaan terhadap Novanto. Hani menyatakan surat tersebut berisi tentang bahan pertimbangan untuk menghormati proses sidang praperadilan yang pernah diajukan Komjen Budi Gunawan pada 2015. Saat itu Budi Gunawan tak diperiksa oleh penyidik KPK.
"Poin penting sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada bulan Januari 2015. Terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi. Saat itu semua pihak, termasuk KPK, mau menahan diri, mau menunggu putusan praperadilan sebagai bentuk menghormati proses hukum agar tidak ada dirugikan," kata Hani.
Namun menurut Saut, rujukan itu masih bisa diperdebatkan. "Dan kasus Budi Gunawan tentu bisa kita perdebatkan untuk tidak bisa dijadikan rujukan atau tidak," kata Saut.
Praperadilan Novanto sendiri telah ditunda hingga Rabu, 20 September 2017. Sebelumnya sidang perdana gugatan itu dimulai pada Selasa, 12 September 2017. Namun KPK tidak hadir sehingga sidang yang dipimpin hakim Cepi Iskandar itu ditunda. (dtc)