Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Panyabungan. Masyarakat tambang merasa khawatir akan adanya informasi bahwa tambang emas illegal akan ditutup di Kecamatan Hutabargot, Madina. Makanya, mereka mendatangi DPRD Madina untuk menyampaikan aspirasi.
Demikian disampaikan Hafizuddin, katua perwakilan AMPT di hadapan anggota dewan di ruang paripurna DPRD Madina, Panyabungan, Rabu (13/9/2017).
Hadir dalam pertemuan itu Ketua DPRD Hj Lely Artati, wakil ketua Zubeir Lubis, Erwin Efendi Lubis, Lutfan Nasution, Hamzah Lubis, Hatta Usman Rangkuti, Perlindungan Lubis, Bahri Hasibuan dan 20 orang masyarakat tambang.
Hafizuddin mengatakan, hanya 2 poin inti aspirasi mereka, pertama, tambang emas harus tetap beroperasi karena ini membutuhi kehidupan ekonomi ribuan masyarakat.
“Kedua, agar lokasi tambang menjadi resmi/legal. Kami berharap agar DPRD bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat tambang, serta kami datang murni dari masyarakat tidak ada embel membawa bendera manapun," harapnya.
Hj Lely Artati menyampaikan bahwa mereka yang hadir sudah perwakilan lintas komisi. Dan berjanji akan memperjuangkan aspirasi dari masyarakat.
Pada pertemuan itu seluruh anggota dewan menyampaikan berbagai masukan, di antaranya pembentukan perda, PT Sorik Masmining memberikan sebagian lahannya, dalam pertambangan harus memperhatikan semua aspek, baik itu dari segi kesehatan, pemakaian zat kimia.
Pertemuan itu juga memutuska akan mengundang Pemkab Madina, kepolisian dan pihak lainnya membicarakan soal tambang emas illegal ini.