Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) telah menonaktifkan Agoeng Pramoedya (AP) dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasca ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung karena menerima suap senilai Rp 14 miliar.
AP sebelum ditahan menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya, Jakarta Utara.
"Tentunya kami Ditjen Pajak tidak mentoleransi terhadap pegawai yang menyalahgunakan kewenangan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada detikFinance, Rabu (13/9/2017).
Pegawai akan diberhentikan saat vonis terhadap AP diumumkan. Hestu memastikan bahwa prosedur tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
Hestu meminta ke pegawai agar tidak melakukan hal yang serupa dari pada harus menerima pil pahit, diciduk penegak hukum dan hidup di penjara.
"Jadi peringatan ke pegawai jangan coba-coba. Kalau tidak ambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan inetrnal sendiri akan mengungkap hal-hal semacam itu. Tidak ada toleransi," terang Hestu.
Sementara Jajun Jaenuddin (JJ) sudah diberhentikan 2 tahun yang lalu sejak 29 Agustus 2014. Tadinya JJ bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Selatan. (dtf)