Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Asosiasi Perusahaan Pemakai Gas (Apigas) Sumut menyayangkan pernyataan sepihak yang dikeluarkan salah satu komisioner Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Pusat yang menyatakan hingga kini belum ditemukan bukti adanya praktik monopoli harga gas di Medan. Pernyataan yang terbit di salah satu media nasional itu dianggap tidak kredibel.
"Saya sudah membaca dan ada kliping berita salah satu media nasional. Salah satu komisioner KPPU Pusat menyatakan belum menemukan bukti praktik monopoli harga gas di Medan. Itu sangat kita sayangkan," kata Ketua Apigas Sumut, Johan Brien kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (14/9/2017).
Johan mengatakan, pernyataan itu disampaikan tidak mewakili KPPU secara lembaga dan tidak kredibel. Apalagi, saat ini proses persidangan dan pemeriksaan sedang berlangsung.
"Jadi, apa maksud salah satu komisioner yang menyatakan demikian. Saya menduga adanya intervensi dari pihak terlapor hingga seorang komisioner berani mengeluarkan pernyataan demikian," ujarnya.
Johan menjelaskan, sebagai salah satu pelapor praktik monopoli harga gas itu. Johan yakin pihaknya sudah melampirkan semua bukti yang dapat menjadi pembuktian bagi KPPU untuk praktik monopoli yang dimaksud.
"Dalam prosesnya, kita sudah sampaikan bukti dan keterangan yang membuktikan bahwa benar adanya praktik monopoli disana. Saya kira disana sudah jelas. Jadi jangan sampai persoalan ini menjadi pembahasan baru," jelasnya.
Dia menegaskan, jika nantinya KPPU Pusat mengeluarkan putusan bahwa tidak ada praktik monopoli tersebut. Maka, dirinya berencana akan melaporkan KPPU ke Ombudsman RI.
"Kita lihat saja. Kita sudah menyiapkan langkah, akan ke Ombudsman jika kenyataan tidak terbukti. Karena secara tegas juga sudah saya sampaikan ke KPPU mengenai praktik monopoli ini," tegasnya.
Saat ini, KPPU sedang menangani sidang dalam pelaporan mengenai adanya dugaan pengaturan harga gas dan praktik monopoli di Medan. Kasus ini juga sedang diproses di KPPU Jakarta.