Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Pancasila adalah sebagai pemesatu kemajemukan. Hal itu terkait dengan arah pembangunan hukum yang bukanlah sesuatu yang dapat berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dan memerlukan penyelarasan dengan nilai-nilai Pancasila serta muatan UUD Negara Republik Indonesia 1945.
“Maka pembentuk kebijakan hukum perlu jeli menangkap fenomena yang berkembang di tengah masyarakat sehingga mampu merumuskan kebijakan hukum secara tepat,” ujarnya, saat berorasi hukum di acara Dies Natalis Ke-59 Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Senin (18/9/2017) melalui rilis yang dikirm ke Medanbisnisdaily.com.
Menkumham menuturkan Indonesia patut bersyukur karena memiliki nilai-nilai yang dapat mengokohkan identitas nasional sebagai suatu bangsa, yaitu Pancasila. Dan nilai-nilai Pancasila harus dipandang sebagai norma dasar bernegara atau Grundnorm/Staatsfundamentalnorm. Yaitu menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
“Pancasila telah memberikan dasar yang kokoh bagi kemajemukan, sehingga sudah seharusnya menjadi pemandu perumusan kebijakan hukum dalam masyarakat yang majemuk,” tuturnya.
Bahkan hal ini sejalan dengan visi pemerintah saat ini yang semakin menguatkan semangat meneguhkan kembali jalan ideologis, yaitu Pancasila. Pancasila sebagai falsafah, pandangan hidup dan ideologi kenegaraan Indonesia mengandung cita hukumnya atau rechtsidee tersendiri.
“Termasuk menjadi basis berpikir, menilai, dan mengimplementasikan segala kebijakan hukum yang akan dibuat,” ucap Yasonna.
Menkumham mengungkapkan, setidaknya ada dua hal penting yang harus diperhatikan dalam memandang Pancasila membangun hukum dalam masyarakat majemuk. Pertama kesamaan berpikir yang tak hanya harus dimiliki oleh perumus kebijakan. Melainkan, harus dilakukan secara menyeluruh oleh seluruh elemen pemerintahan atau whole government approach.
Alhasil, penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan yang telah digariskan dalam konstitusi dan produk-produk hukum yang ada, tidak hanya tertulis di atas kertas mampu menjelma menjadi kenyataan. Kemudian melekat pada pembentuk kebijakan oleh legislatif, implementasi kebijakan oleh eksekutif, dan penegakan hukum oleh lembaga yudikatif.
“Tanpa ada penghormatan dan perlindungan terhadap kemajemukan. Barangkali hanya akan menjadi janji kosong yang tidak mampu mewujud,” tuturnya.
Sedangkan yang kedua, Menkumham menjelaskan perlu dicatat kebijakan hukum tidak hanya harus menghormati kemajemukan, tetapi juga harus mampu menjaga agar kemajemukan yang ada bersifat konstruktif dan tidak keluar dari batas-batas yang ada.
Negara mengambil perannya untuk menegaskan kembali kepada segenap elemen masyarakat mengenai kesepakatan bernegara. Hukum menjadi penunjuk arah bagi masyarakat dan membangun secara konstruktif budaya hukum.
“Yang menjadi Pancasilais, habitat yang tepat bagi tumbuh kembangnya masyarakat yang majemuk,” ujarnya.
Lebih lanjut, politik hukum nasional atas kerangka dasar, yaitu: pertama mengarah pada cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, kedua menuju pancapaian tujuan negara, ketiga memandu nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dan keempat politik hukum harus melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa,
“Mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum) serta menciptakan toleransi hidup dalam keberagaan berdasar keadaban dan kemanusiaan,” Menkumham menjelaskan.