Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pansus Hak Angket KPK berencana untuk konsultasi dengan Presiden Joko Widodo terkait hasil kerja mereka. Wakil ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan hal tersebut tidak perlu dilakukan karena akan membebani pemerintah.
"Sebagian pimpinan, memang saya mengharapkan ini diinternalkan di Pansus DPR mengingat ini domain DPR. Jadi jangan membawa-bawa pemerintah karena nanti terbebani," kata Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Menurut Taufik, bila Pansus Angket KPK menjadikan konsultasi dengan presiden sebagai mekanisme, itu akan mengesankan adanya intervensi. Meskipun mungkin niat sebenarnya tidak demikian.
"Kalau internal parlemen dibawa-bawa ke pemerintah terkesan intervensi walaupun tidak," tutur Taufik.
Dia pun menyebut ada benarnya bila hasil kerja Pansus disampaikan kepada Presiden. Namun Taufik menerangkan penyampaian hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
"Benar, agar harapan hasil pansus ini disampaikan ke Presiden untuk terkait hasilnya. Tapi, setiap kali konsultasi dengan Presiden harus melalui pimpinan DPR," sebut politikus PAN itu.
Taufik mengatakan, ada baiknya Pansus Angket KPK berkonsultasi secara informal terlebih dahulu. Sebab di Pansus Angket juga terdapat anggota DPR dari partai pendukung pemerintah.
"Kalau formatnya sudah konsultasi jadi tahapan formal. Kalau informal ya silakan-silahkan saja. Kalau konteksnya dengan pemrintah, jangan sampai membebani pemerintah," ucap Taufik.
"Kalau sifatnya informal ya silakan kapanpun bisa, melalui partai pendukung pemerintah menyampaikan secara langsung atau tidak langsung ke pemerintah," lanjut dia.
Pansus Hak Angket KPK di DPR ingin berkonsultasi soal temuan kerja ke Presiden Joko Widodo. Berbeda dengan Taufik, Fahri Hamzah yang juga merupakan Wakil Ketua DPR itu menyebut rapat konsultasi pansus angket KPK dengan Presiden Jokowi bukan bentuk intervensi.
"Nggak (intervensi). Semua hal harus kita konsultasikan. Semua keputusan Pansus tidak dieksekusi oleh DPR. Yang bisa mengeksekusi itu Presiden. DPR bisa apa? Bisa ngomong doang kan," tukas Fahri, Rabu (19/9). (dtc)