Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersikap tegas dalam menyelesaikan konflik tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 di Sumut), agar penyelesaian diserahkan pada kepala daerah.
Politisi senior Partai Golkar ini menuturkan, penyelesaian eks HGU saat ini terlalu rumit. Sementara konflik antara masyarakat dan pihak PTPN2 di lapangan tidak dapat dihindarkan.
"Yang sekarang ini terlalu ribet. Tanah itu kan urusan pusat. Sudah ada perintah dari Presiden untuk dibagikan, tapi harus ke Kementerian BUMN dulu. Ribet," katanya, Jumat (22/9/2017).
Menurut Wagirin, sebaiknya pembagian tanah eks HGU diserahkan pada kepala daerah. Sebab kepala daerah yang paling tahu kondisi masyarakat di daerahnya. Namun sebelum diserahkan pada kepala daerah, tanah tersebut harus dihapus dulu dari aset Kementerian BUMN.
"Presiden Jokowi harus tegas mengambil kebijakan untuk jalannya program pemerintah di daerah. Serahkan pada kepala daerah. Tapi hapus dulu dari aset kekayaan daerah melalui Keppres atau PP," tegasnya.
Wagirin pernah mengusulkan gagasannya itu pada Menteri Agraria dan Tataruang dalam forum DPR se-Indonesia yang juga dihadiri Ketua DPR RI Setya Novanto. Namun hingga kini tidak ada kelanjutannya.
Wagirin mengaku kecewa dengan cara pemerintah menyelesaian permasalahan eks HGU di Sumut saat ini. Apalagi tim penyelesaian tanah yang dibentuk Pemprov Sumut berulang kali dinilainya juga tidak efektif.
"Tim itu tidak efektif. Sudah berapa banyak kita membentuk tim. Tim B Plus, tim inventarisasi, tim apa lagi, tidak bisa menyelesaikan. Sudah 15 tahun masalah tanah eks HGU PTPN2 ini ditangani tapi tidak ada penyelesaian yang konkret," cetusnya.
Oleh karena itu, ujar Wagirin, cara paling tepat untuk mengatasai persoalan sengketa tanah adalah dengan menghapusnya dari aset negara kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk didistribusikan pada masyarakat.
"Pemerintah jangan meninggalkan bom waktu di Sumut ini yang bisa meledak sewaktu-waktu. Rakyat menunggu penyelesaian terbaik. Kembalikan ke daerah. Inventarisasi mana masalah yang paling berat untuk diselesaikan. Jangan persoalan eks HGU ini menghambat pembangunan di Sumut," pungkasnya.
Seperti diketahui, saat ini ada sekitar 5.873,06 hektar lahan di Sumut yang tidak diberikan perpanjangan HGU. Lahan tersebut tersebar di Kabupaten Deli Serdang, Langkat, Sergei dan Kota Binjai.