Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Situs nikahsirri.com menuai banyak kecaman dari masyarakat. Di dalamnya menyajikan jasa 'lelang perawan' dan kawin kontrak. Sosiolog Universitas Indonesia Ida Ruwaida menilai ini sebagai praktik yang luar biasa merendahkan martabat perempuan dan legalitasnya dipertanyakan.
Ada 3 hal yang disoroti Ida dalam kasus ini. Yang pertama soal rendahnya posisi tawar perempuan di sini. Dari situ bisa ditarik bagaimana cara pandang masyarakat memaknai perempuan.
"Prinsipnya sebetulnya cara pandang kita tentang perempuan menjadi masalah karena di nikahsirri.com dan 'lelang perawan' itu kan sebetulnya bahwa perempuan itu posisi tawarnya rendah. Artinya dia hanya menjadi objek seksual, buat saya dia menjadi komoditi. Itu cara pandang utama kepada perempuan, sama halnya kalau mau nikah uji virginitas, kan gitu," ucap Ida Ruwaida, Minggu (24/9).
Poin kedua yang disoroti Ida, apakah benar nikah siri dan lelang bisa mengentaskan kemiskinan seperti dalih yang diucapkan pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi. Ida justru melihat ini sebagai bisnis semata.
"Karena dari berbagai kajian yang ada, justru sebaliknya. Saya sih melihat ini 'bisnis' yang mencoba membangun keuntungan pada pihak penyelenggara jasa. Karena kan mereka bisnis jasa," tegasnya.
Sementara yang ketiga, soal legalitas nikah siri sendiri. Ida menyatakan dalam konsepsi hukum, secara positif, nikah itu harus dicatatkan, disahkan, dan dilegalkan oleh negara. Tetapi dia tidak menampik realita adanya kelompok masyarakat yang masih mempraktikkanya.
"Nikah siri memang secara agama, secara adat, tradisi tertentu bisa jadi dianggap benar, memang sah secara sosial. Tapi secara legal kan tanda tanya. Sehingga perlindungannya terhadap mereka-mereka, terhadap perempuan dan anak nanti jadi tanda tanya juga. Ini juga jadi persoalan di beberapa masyarakat, sekelompok masyarakat, menjadi sebuah kebiasaan juga, nikah siri," paparnya.
Bagi Ida bukannya pemberdayaan, justru sebaliknya, pemerdayaan. Kalau pun memang ini usaha jasa, nikah siri yang ditawarkan saja sudah melanggar hukum. Ida mengungkap, nikah siri biasanya merupakan 'nikah yang disembunyikan'. Perjodohan melalui pihak ketiga, apalagi secara online, proteksi hukumnya lemah.
"Menurut saya ini orang terlalu berani, dan menurut saya kenapa dia juga berani nyebut 'nikah siri' dan 'lelang perawan' sebagai judul usahanya, buat saya itu reaksi masyarakat yang keras pastinya akan dia dapat. Istilahnya kayak orang bunuh diri," imbuhnya.
Sebagai tambahan, Aris juga mengatakan 'lelang perawan' terinspirasi dari karya sastra 'Ronggeng Dukuh Paruk'. Dari situ, diduga, ia kemudian menggeneralisasi dengan menyebut lelang perawan sebagai budaya Indonesia. Secara tegas pendapat ini dibantah Ida, sebab masyarakat sebenarnya tidak menerimanya.
"Tapi itu kan bukan berarti terus kemudian menjadi dasar bisnis. Praktik itu kan sebenarnya praktik pada kelompok tertentu yang menganut subkultur tertentu. Kan dunia lapis bawah Ronggeng Dukuh Paruk itu kan daerah pesisir. Misalnya daerah Indramayu, kalau ada praktik prostitusi yang dianggap nggak ada masalah, masak terus kita jadikan sebauh usaha bisnis yang kemudian dicoba diterapkan se-Indonesia? Bahkan yang mengakses situs itu kan bisa dari berbagai pihak, termasuk bahkan anak-anak," tukasnya.
"Ini kan sebenarnya hanya karena memanfaatkan online-nya saja. Tapi yaang menjadi masalah kan ini sebenarnya otaknya, bisnis. Jadi kalau terus dibilang ini memberdayakan perempuan, mengentaskan kemiskinan, saya tanda tanya. Justru ini nanti akan menempatkan perempuan2 yang memang secara ekonomi sulit kan menjadi korban," pungkas Ida. (dtc)