Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kementerian) telah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) untuk beras. Sesuai regulasi, kualitas medium di daerah sentra produksi gabah yang ditetapkan Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg.
Sementara untuk harga beras dengan kategori kualitas beras khusus, harganya tak diatur oleh pemerintah dan sepenuhnya ditentukan mekanisme pasar.
"Harga tidak diatur, jual semahal-mahalnya kalau memang ada pasarnya, enggak diatur," jelas Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Mulyadi , Senin (25/9).
Beras khusus sendiri ada dua kategori. Pertama, beras yang otomatis masuk sebagai beras khusus. Kedua, beras khusus yang harus melalui persyaratan.
"Yang beras khusus ada dua macam, pertama satu yang sudah langsung otomatis kayak ketan, beras merah, dan beras hitam. Lalu ada beras khusus dengan persyaratan, ini yang dipertanyakan orang," tutur Mulyadi.
Beras khusus pertama yakni beras yang diperuntukkan untuk kesehatan, di mana syaratnya harus mendapat sertifikasi dari BPOM. Kedua yakni beras khusus organik yang sertifkasinya dikeluarkan lembaga sertifikasi resmi.
Ketiga yakni beras indikasi geografis, yaitu beras yang hanya bisa tumbuh di daerah tertentu dan mendapat sertifikat dari Kementerian Hukum dan Ham.
"Ketiga ada beras indikasi geografis, sepert beras Cianjur, hanya diproduksi di wilayah tertentu, harus dapat sertifikat di Menkum HAM, yang urus itu Pemda bukan pedagang, bahwa di daerahnya sudah ada beras khusus sesuai geografis wilayah tumbuh di sana," ungkap Mulyadi.
Beras khusus lainnya yakni beras impor yang tidak bisa diproduksi di Indonesia. "Satu lagi beras yang tak bisa diproduksi dalam negeri dan harus impor, kalau mau impor beras bahwa produk itu enggak bisa diproduksi di dalam negeri, harus rekomendasi dari Ditjen Tanaman Pangan," pungkas Mulyadi.
Seperti diketahui, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan menetapkan HET untuk beras dengan pembagian 3 kategori yakni beras premium dengan harga jual paling mahal di daerah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan paling mahal medium Rp 9.450/kg, dan premium Rp 12.800/kg.
Sementara untuk daerah lainnya yang bukan penghasil beras utama antara lain Sumatera non Sumsel yakni medium Rp 9.950/kg, premium Rp 13.300/kg, Bali dan NTB medium Rp 9.450/kg, Rp premium Rp 12.800/kg, NTT medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg.
Kemudian Sulawesi non Sulsel medium Rp 9.450/kg dan premium Rp 12.800/kg, Kalimantan medium Rp 9.950/kg dan premium Rp 13.300/kg, serta Maluku dan Papua medium Rp 10.250/kg dan premium Rp 13.600/kg. (dtf)