Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK menyebut keterlibatan Tim 11 dalam kasus Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Tim 11 ini dipimpin oleh Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
"Tim 11 sudah pasti perannya. Karena kita lihat di sini sebagai ketuanya dan pendukung, KHR (Khairudin) kita tetapkan menjadi salah satu penerima gratifikasi juga," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Tim 11 diduga memiliki peran dalam pengaturan proyek di wilayah Kukar. Basaria menyebut terbuka kemungkinan pengembangan kasus nantinya. Sebab, dalam pasal gratifikasi yang dikenakan, ada dugaaan pelanggaran dipakukan bersama orang lain.
"Pengembangan masih sangat mungkin," lanjutnya.
Dalam kasus ini Rita Widyasari terjerat pasal berlapis, yakni soal suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP. Uang itu disebut diterima pada Juli dan Agustus tahun 2010 untuk pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).
Sementara dalam dugaan gratifikasi Rita bersama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) diduga menerima uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar. Gratifikasi itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kukar. (dtc)