Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polisi kembali mengamankan 4 orang dari lokasi yang berbeda terkait kasus pembuatan SIM palsu, Jumat (29/9). Sebelumya, polisi menangkap 3 orang dalam penggerebekan rumah kontrakan di Jalan Bakti Luhur, Gang Sairun, Kecamatan Medan Helvetia, Medan yang dijadikan tempat memproduksi SIM palu, Kamis (28/9) malam.
Dari empat orang yang diamankan, tiga di antaranya ditangkap dari Jalan Marelan, Pasar 1 Tengah, tepatnya di gudang botot Kecamatan Medan Marelan. Ketiganya yakni NUR (26) warga Jalan Marelan 7 , Gang Aman Marelan, FN (34) warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi Marelan dan FL (38) warga Jalan Pasar 1 Tengah Tangsi Marelan.
Ketiganya merupakan pemilik gudang botot tempat tersangka HR Cs membeli SIM kadaluwarsa. Sementara seorang lagi yakni EK (36) ibu rumah tangga warga Jalan Bangau Gang Rukun Medan. EK merupakan istri dari tersangka H (DPO). Ia diamankan dari kediamannya.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti dari Jalan Rajawali Nomor 45 Medan berupa dua unit CPU dan dua unit monitor komputer, satu unit scanner dan berbagai kertas yang bertuliskan cetakan nama orang untuk diterbitkan pada SIM. Barang bukti tersebut digunakan tersangka H (DPO) untuk mencetak nama-nama pemesan SIM.
Dari hasil penyidikan lanjutan, polisi mengetahui setiap peran tersangka lain dalam pembuatan SIM palsu yakni H (DPO) berperan sebagai mengatur nama nama untuk dicetakan ke dalam SIM, IN (DPO) berperan mencari pemesan SIM palsu dan turut membuat SIM. Sedangkan saksi FA Cs membeli kertas atau barang bekas yang didalamnya terdapat eks SIM dari Satlantas Polrestabes Medan 2016.
Selanjutnya tersangka HR membeli SIM bekas dari FN secara bertahap 3 kali dengan total berat lebih kurang 1 ton. Hingga saat ini polisi masih terus menyidikan kasus ini.
Siti Aisyah (23), salah satu korban dari para pelaku mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau HR, IR dan RF tetangganya itu merupakan komplotan pembuat SIM palsu.
Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu membenarkan diamankannya keempat orang tersebut dan sudah dibawa ke markas Poldasu. Namun menurutnya, keempatnya sejauh ini masih diperiksa sebagai saksi.
"Iya benar, belum tersangka. Masih kita periksa sebagai saksi. Ada tiga pekerja botot dan satu istri dari pelaku yang buron. Yang tiga itu kita periksa ke mana saja mereka menjual SIM bekas selain kepada para pelaku," ucap Faisal.