Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Layanan isi ulang uang elektronik yang diterbitkan oleh sejumlah perusahaan disuspend atau dihentikan sementara oleh Bank Indonesia (BI) selaku regulator sistem pembayaran.
Penghentian dilakukan, karena penerbit e-Money belum memiliki izin dari bank sentral. Direktur Program Elektronifikasi Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Pungky Purnomo Wibowo mengatakan saat ini sejumlah lembaga penerbit sudah dalam tahap proses pengajuan izin ke BI.
"Proses perizinan bisa keluar paling cepat 35 hari kerja dan bisa diaktifkan kembali. Tapi itu jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan dan dokumen yang diminta oleh Bank Indonesia," kata Pungky , Senin (2/10).
Menurut Pungky jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi. Maka BI akan mengizinkan kembali layanan isi ulang uang elektronik tersebut.
Pungky menjelaskan, jika persyaratan belum selesai maka BI belum bisa memberikan izin. Persyaratan yang dimaksud Pungky adalah kesiapan sistem IT penyedia layanan.
"Sistem IT nya harus independen ya dan harus aman. Jadi BI berhati-hati demi kenyamanan dan keamanan konsumen," ujar dia.
Dia menjelaskan, BI juga akan mengkomunikasikan kepada pihak penerbit e-Money yang disuspend untuk melengkapi dokumen agar proses perizinan bisa lebih cepat diselesaikan.