Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 26 Tahun 2017 untuk mengatur operasional taksi online di Indonesia.
Meski sejumlah pasal yang ada dalam aturan tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), namun aturan ini masih berlaku hingga November mendatang.
Tapi dikeluarkannya aturan tersebut, ternyata tak diimplementasikan dengan baik di lapangan. Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO), Christiansen FW mengatakan, sampai saat ini masih ada sejumlah aturan yang dilanggar, khususnya bagi penyelenggara aplikasi. Di antaranya, mengenai tarif, kuota dan aplikasi.
Mengenai tarif, Christiansen menuturkan, sampai saat ini masih ditemui tarif taksi online di bawah Rp 10 ribu. Padahal, tarif sudah diatur dalam aturan tersebut.
"Sekarang Permen 26 masih berlaku, artinya harusnya masih diberlakukan tarif batas atas dan bawah. Tapi yang terjadi, kami masih dapat laporan masih ada tarif yang Rp 9 ribu, di bawah Rp 10 ribu. Padahal dari Kemenhub, bilang tidak akan ada lagi tarif di bawah Rp 20 ribu. Tapi ternyata tidak terjadi. Perusahaan aplikasi masih berbuat semaunya," katanya dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Perlunya aturan soal tarif diperlukan karena dengan terjadinya persaingan dari 3 perusahaan aplikasi, driver atau pelaku usahanya kerap menjadi korban lantaran biaya operasional yang terlalu besar untuk mengangkut penumpang dengan tarif demikian.
"Bisa dibayangkan, perhitungan bisa sekitar Rp 2 ribu per km untuk kendaraan roda 4 di jalanan, yang sudah tentu tidak sesuai dengan biaya operasional," ucapnya.
Selain itu mengenai batasan kuota mitra atau driver. Menurutnya, sampai saat ini masih ada perusahaan aplikasi yang melakukan penambahan armada. Padahal hal ini bisa memicu persaingan yang tidak sehat, bukan lagi ke pelaku jasa transportasi konvensional, namun juga ke sesama driver taksi online.
"Hampir setiap hari, saya ketemu dengan salah satu badan usaha bekerja sama dengan salah satu aplikasi. Sehari badan usaha itu bisa meng-approve 150 driver baru. Bisa dibayangkan, dalam 3 tahun transportasi online di Indonesia, sudah berapa jumlah driver yang terdaftar. Makanya kami minta kuota diatur agar tak terjadi kelebihan suplai dan demandnya," ujarnya.
Kemudian pengaturan terkait aplikasi. Menurutnya, begitu banyak kebijakan dari aplikasi yang sangat merugikan driver online. Meskipun banyak tawaran insentif yang menggiurkan diberikan perusahaan, tapi kata dia ada persyaratan-persyaratan yang memberatkan bagi driver meraih insentif tersebut. Pada saat driver terkena sanksi, otomatis uang insentif atau deposit yang ada dalam akun tersebut akan hangus.
"Jadi kami melihat ini sebenarnya ada permainan subsidi silang yang dilakukan perusahaan aplikasi. Bagaimana rekan-rekan yang sudah banyak mengumpulkan deposit kemudian di-suspend dan akhirnya hangus. Oleh sebab itu, kami sangat mendukung saat Permen 26 akan disahkan," tutur Christiansen.
Untuk itu, dia berharap, adanya ketegasan dari pemerintah terkait pelaksanaan aturan ini. Terutama dengan keluarnya putusan MA yang mencabut 14 pasal yang mencakup 18 poin yang diatur dalam Permen No 26 Tahun 2017.
"Jadi sebenarnya kami sangat kecewa dengan putusan MA. Tapi kami sebagai warga negara yang baik taat hukum. Makanya kami tetap meminta kepada Kemenhub agar taksi online tetap diatur, ada regulasinya yang jelas," ungkap dia.
"Kami meminta ketegasan dari pemerintah, karena sebenarnya pemerintah tidak tegas mengatur dan menerapkan aturan ini. Terlebih terkait dengan perusahaan aplikasi. Pemerintah terkesan diam dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan aplikasi," tandasnya. (dtf)