Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Setya Novanto lolos dari status tersangka kasus korupsi e-KTP melalui putusan praperadilan. Namun, masa pencegahan Novanto ke luar negeri diperpanjang oleh KPK.
KPK memperpanjang masa pencegahan Setyo Novanto terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Pencegahan Novanto berlaku hingga April 2018.
"Masa pencegahan untuk periode 6 bulan ke depan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno dalam keterangannya, Selasa (3/10).
"Pencegahan kedua akan berakhir tanggal 1 April 2018," sambungnya.
Agung mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu dari KPK pada Senin (2/10).
"Pencegahan ini terkait proses penyidikan oleh KPK pada kasus tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik pada Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim Cepi, status cegah Novanto masih melekat. Cepi menilai KPK masih berwenang meminta status cegah tersebut.
"Menimbang bahwa mencabut pencekalan terhadap Setya Novanto menurut hakim praperadilan adalah wewenang instansi dari kegiatan yang mengeluarkan sehingga tidak dapat dikabulkan," ujar Cepi saat membacakan pertimbangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
(dtc)