Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menghukum Kedubes Republik Suriname untuk membayar pesangon karyawan lokal yang di-PHK. Sebelumnya, hukuman serupa juga dijatuhkan kepada Kedubes Amerika Serikat, Kedubes India dan Kedubes Brasil.
Maria adalah staf lokal yang telah bekerja selama 8 tahun dan Anggraini telah bekerja selama 11 tahun. Pada 2014, Kedubes Suriname untuk Indonesia mem-PHK keduanya tanpa memberikan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan sehingga terjadi perselisihan.
Suku Dinas Ketenagakerjaan Jaksel memberikan anjuran kompensasi kepada Maria dan Anggraini tetapi tidak diindahkan pihak kedubes. Alhasil, kasus itu masuk ke meja hijau.
Pada 31 Maret 2016, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Kedubes Suriname untuk membayar pesangon Maria sebesar Rp 191 juta dan Anggraini sebesar Rp 237 juta.
Pihak Kedubes Suriname keberatan dan mengajukan kasasi. Kedubes yang beralamat di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan itu berdalih pihaknya bukanlah pengusaha seperti yang dimaksud UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Konvensi Wina, Kedubes merupakan perwakilan negara yang berdaulat. Oleh sebab itu, Kedubes Suriname tidak tunduk pada hukum negara mana pun, kecuali kepada hukum Republik Suriname.
Tapi apa kata MA?
"Menolak permohoan Kedutaan Besar Suriname," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Kamis (5/10).
MA menolak dalil kekebalan diplomatik sebuah kedutaan. Sebab perbuatan yang dilakukan antara Kedutaan dengan staf lokal merupakan perbuatan keperdataan.
"Kedutaan memang bukanlah pengusaha, namun berdasarkan Agreement Employment yang ditandatangai kedua belah pihak, maka secara prinsip tergugat adalah pemberi kerja, memenuhi pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 dan dalam hubungan antara penggugat dengan tergugat ada unsur pekerjaan, perintah dan upah sebagaimana karakteristik hubungan kerja di dalam pasal 1 angka 15 UU Nomor 13 Tahun 2013," ucap majelis yang teridir dari Yakup Ginting, Horadin Saragih dan Fauzan.
Majelis merevisi uang pesangon Maria menjadi Rp 174 juta dan Anggraini menjadi Rp 216 juta.
Kasus serupa juga dialami oleh staf lokal yang bekerja di Kedubes India, Kedubes Brasil dan Kedubes Amerika Serikat. Kasus itu semuanya berakhir di MA dan masih-masing kedubes dihukum untuk membayar hak-hak staf lokal.(dtc)