Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. KPK telah melengkapi berkas penyidikan tersangka penerima suap Kasi III Intel di Kejati Bengkulu Parlin Purba. Dia pun segera menghadapi persidangan.
"Terhadap tersangka PP (Parlin Purba) hari ini dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidikan ke penuntutan. Dalam waktu dekat akan di sidang di Bengkulu," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).
KPK memberi konfirmasi siang tadi Parlin sudah diberangkatkan ke Bengkulu. Dia akan dititipkan di Rutan Klas 2B Bengkulu.
KPK sudah memproses 2 tersangka penyuap Parlin ke persidangan: Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjunto Murni Suhardi dan pejabat pembuat komitmen Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu Amin Anwari. Dalam dakwaan, keduanya dituntut 2,5 tahun penjara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (9/6), KPK menyita uang Rp 10 juta terkait dengan proyek-proyek di BWSS VII yang diduga diberikan Murni Suhardi dan Amin Anwari kepada Parlin Purba. Namun KPK menduga Parlin pernah menerima uang Rp 150 juta.
Disebutkan nilai beberapa proyek di BWSS VII ini mencapai Rp 90 miliar. Salah satu yang ditangani oleh Parlin adalah proyek irigasi, yang kini baru sampai proses pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket). Proses inilah yang terindikasi berkaitan dengan suap. (dtc)