Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan belum lama ini membeberkan perpindahan dana sebesar US$ 1,4 miliar atau Rp 18,9 triliun dari Guernsey ke Singapura yang dimiliki oleh 81 warga negara Indonesia (WNI).
Ditjen Pajak memastikan dari 81 orang pemilik dana tersebut, 62 orang dipastikan telah mengikuti program tax amnesty dan menjadikan alasan kepada otoritas agar bisa memindahkan dananya dari yuridiksi satu ke yuridiksi lain.
Tapi bagaimana cerita awal terkuaknya perpindahan dana tersebut ?
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, awal mula informasi terkait adanya pergerakan dana milik WNI dari negara satu ke negara lainnya.
"Jadi begini, sebetulnya kita itu hubungan ada network-nya, jadi mereka itu bisa memberikan (informasi atau data) atas permintaan kita atau spontanius dari mereka," kata Kiagus di Jakarta, Kamis (12/10).
Data yang diterima terkait dengan perpindahan dari Guernsey ke Singapura yang sebesar Rp 18,9 triliun melalui Bank Standard Chartered sudah didapatkan sejak awal tahun 2017.
"Kita dapat sebetulnya mulai Januari, informasi dari lembaga network kita," ungkap dia.
Sejak Januari 2017, kata Kiagus, lembaga atau jaringan PPATK yang berada di luar negeri ini bisa memberikan atas permintaan maupun memberikan informasi langsung kepada pemerintah Indonesia terkait adanya perpindahan dana.
Setelah Januari mendapatkan informasi adanya perpindahan dana Rp 18,9 triliun, PPATK kata Kiagus langsung melakukan proses lebih lanjut.
"Kemudian data itu kami proses, waktu itu kita tunggu karena banyak, kira-kira April kami sampaikan ke Ibu (Sri Mulyani) melaporkan dulu, itu kan di bawah Kemenkeu, setelah bu menteri baru ke Ditjen Pajak," jelas dia.(dtf)