Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. Koalisi Transportasi Aceh (KTA) meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk tidak memberi izin bagi kendaraan transportasi berbasis online di provinsi itu, karena akan menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi konvensional.
Hal itu disuarakan ratusan massa yang tergabung dari KTA yang berasal dari beberapa perwakilan transportasi Aceh, seperti Asperkindo Aceh, Taksi Konvensional, Labi-Labi dan lainnya saat unjuk rasa, di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (16/10/2017).
“Kami menolak keras terhadap beroperasinya transportasi online berbasis aplikasi di Aceh, hal itu untuk menghindari terjadinya konflik,” kata koordinator aksi, Supriadi, dalam orasinya.
Menurut dia, jika transportasi online terus berjalan, maka dapat menimbulkan kontra di masyarakat, terutama operator, asosiasi dan perusahaan transportasi di Aceh, seperti perusahaan rental mobil, ojek pangkalan, becak, labi-labi, taksi konvensional dan lainnya.
Ia menyebutkan, pengoperasian kendaraan tersebut tidak sesuai ketentuan yang berlaku seperti dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, tambahnya, transportasi online juga dapat menimbulkan persaingan tidak sehat yang memicu terjadinya keributan di lapangan karena merusak tarif angkutan yang sudah ditentukan sebelumnya. “Biasanya pendapatan kami Rp 100.000, sekarang hanya bawa pulang Rp 15.000. Kita juga meminta gubernur untuk melarang seluruh aplikasi sejenis serta terlebih dahulu memperhatikan nasib pengusaha transportasi yang ada di Aceh agar dapat berkembang dan bertumbuh. Kami berharap agar permintaan ini dipertimbangkan dan ditindak lanjut,” pungkasnya.