Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Denpasar. Jajaran Satres Narkoba Polresta Denpasar menangkap dua pemuda yakni VST (22) dan IWS (26). Keduanya diduga menjadi pengedar pil koplo dengan barang bukti 5.000 butir.
"Berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputar Kedonganan, Kuta, ada laki-laki bernama VST dan IWS sering menjual obat-obatan jenis pil koplo," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo saat dikonfirmasi, Senin (16/10/2017).
Berdasarkan informasi tersebut, petugas berhasil menangkap VST dan IWS pada Jumat (13/10) malam, di Jl Pudak Sari, Kedonganan, Kuta, Bali. Dari tangan para tersangka, polisi mendapati lima paket besar berisi masing-masing 1.000 butir pil koplo.
"Menurut tersangka, belum sempat mengkonsumsi pil koplo itu dan mengaku mendapatkan pil itu dari seseorang bernama Wawan," ujar Hadi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha menyatakan kedua pemuda itu dijerat dengan UU Kesehatan. Ancaman hukuman yakni kurungan penjara selama 5 tahun.
"Diduga untuk diedarkan di wilayah Kuta. Kedua tersangka kita jerat dengan UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ucap Artha terpisah. (dtc)