Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Hakim Pengadilan Agama (PA) Labuha, Maluku Utara, Abdul Rahman menjadi hakim ke-16 yang terjerat kasus perselingkuhan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang MKH digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengadili pelanggaran etik hakim.
"Dari tahun 2009 sejak KY berdiri sampai dengan sekarang berarti ada 47 kasus MKH. Gratifikasi atau penerimaan uang itu ada 23, selingkuh itu ada 15, pelanggaran diisplin itu ada 5, narkoba ada 3. Pemalsuan dokumen ada 1. Itu yang dilaporkan. Hakim AR ke-16 (untuk kasus perselingkuhan)," kata Ketua MKH, Jaja Ahmad Jayus di Ruang Wirjono Prodjodikoro, Lantai 2 Gedung Utama MA, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (17/10) pukul 12.20 WIB.
Jaja pun menyetujui adanya keterkaitan antara gaji hakim yang relatif tinggi dengan kesejahteraan hakim dan pelanggaran KEPPH yang dapat dilakukan. Termasuk apabila pelanggaran KEPPH yang dilakukan adalah perselingkuhan.
"Kalau secara teori ada kaitan antara kesejahteraan, proses rotasi mutasi itu berkaitan dengan pelanggaran yang ada. Kan misalnya itu sekarang perkara selingkuh. Ada kaitannya," ujar Jaja.
Kemungkinan pelanggaran ini semakin dipengaruhi apabila hakim dan keluarga berjauhan. Menurut Jaja faktor ini yang membuat seorang hakim bisa saja kurang sejahtera.
"Kesejahteraan itu kan bukan hanya faktor uang. Tadi misalnya dengan keluarganya berjauhan. Kemudian ketika akan berkunjung, kesejahteraan tidak cukup. Habis untuk ongkos. Jadi berkaitan antara kesejahteraan, rotasi dan mutasi hakim itu berkaitan," paparnya.
Sidang MKH yang sampai saat ini masih diskors belum diketahui secara pasti kapan akan dilanjutkan. Terkait kemungkinan sanksi yang akan diterima Abdul Rahman, Jaja belum bisa memaparkan karena persidangan belum selesai. Namun menurutnya bisa saja nanti saat putusan sidang Hakim Abdul Rahman terbukti tidak bersalah.
"Tapi faktanya di MKH ada yang tidak terbukti, sehingga ada yang diberikan teguran tertulis karena terbuktinya bertemu pihak. Ada juga yang di non-palu kan selama 6 bulan," pungkas Jaja. (dtc)