Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Tersangka pelaku penyebar konten ujaran kebenciam dan penghinaan agama yang dilakukan dengan membajak akun media sosial Facebook (Fb) milik orang lain, Dedi Antoni Barus (18) warga Jalan Pelita Lingk II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota, berhasil diamankan personil Satreskrim Polres Tebingtinggi.
Kasat Reskrim melalui Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit PPA Satreskrim Iptu Dhoraria Simanjuntak, Rabu (18/10/2017) di ruang Media Center Polres Tebingtinggi mengungkapkan, kasus itu berawal pada hari Jumat (13/10/2017), Muhammad Syahri Damanik mendatangi salah satu warnet dan melihat di beranda Fb atas nama Viona Damanik ada kata-kata yang menghina salah satu agama. Selanjutnya Syahri melaporkan akun tersebut ke Polres Tebingtinggi.
Dengan adanya laporan tersebut, personil Satreskrim Polres Tebingtinggi bergerak cepat melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan dengan memeriksa Viona Damanik (14) warga Dusun Kampung Tempel Desa Paya Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Serdang Bedagai. “Viona mengakui sebagai pemilik akun Fb tersebut. Namun, diakuinya sudah sebulan tidak aktif dan tidak pernah memposting kata-kata yang menyinggung salah satu agama. Viona juga mengakui seorang pria beinisial DAB pernah meminta pertemanan di fb dan diterima, selanjutnya mereka bertemu lalu pacaran. Namun beberapa hari kemudian mereka putus,” terang Sagala.
Hasil dari keterangan Viona tersebut, akhirnya petugas berhasil mengamankan DAB dari rumah kontrakannya di Jalan SM Raja Gg Rukun Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. “Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah membajak Fb Viona. Perbuatan itu dilakukan DAB di rumah kontrakannya dengan menggunakan handphone dan memposting kata-kata menghina salah satu agama di dinding Fb Viona,” terang Sagala.
Kepada petugas, pelaku mengaku membajak dan memposting kata-kata menghina agama tersebut karena merasa sakit hati kepada Viona. “Aku sakit hati dikhianati dia (Viona) pak, karena dia masih pacaran sama pria lain. Aku posting kata-kata itu (penghinaan agama), supaya dia dihujat orang,” ujar DAB sambil tertunduk.
Saat ini pelaku masih ditahan di Polres Tebingtinggi untuk penyidikan. Pelaku dijerat melanggar pasal 45 ayat (2) dari UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (sara) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tegas Sagala.