Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Sebelas tersangka kericuhan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta Pusat, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke polisi. Polisi saat ini masih mengkaji surat itu bisa dikabulkan atau tidak.
"Masih diteliti, dikajilah sama penyidik. Penahanan kan sepenuhnya kewenangan penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (18/10/2017).
Sebelumnya, kuasa hukum sebelas tersangka, Suhardi Somomoeljono mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Staf Khusus Kepresidenan Riyan Sumindar menjadi penjamin atas penangguhan penahanan itu.
"Ya siapa pun yang menjamin, penangguhan penahanan itu kewenangan dari penyidik. Jadi, penyidik yang punya pertimbangan untuk menahan juga wewenang untuk mengabulkan atau tidaknya penanggugan penahanan," papar Argo.
Suhardi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk mencabut pelaporan stafnya itu di Polda Metro Jaya.
"Ya kalau pencabutan laporan, itu haknya pelapor, mau dicabut atau tidak. Yang jelas sampai saat ini masih diproses hukum," tutur Argo. (dtc)