Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Seoul. Tim pengacara mantan Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-Hye menuding otoritas Korsel telah melakukan pelanggaran HAM yang serius. Park disebut hidup menderita di dalam sel tahanan yang kotor dan dingin.
Menurut dokumen yang diserahkan secara eksklusif kepada CNN oleh tim hukum internasional Park, mantan presiden berusia 65 tahun itu kini menempati sel tahanan yang kotor, dingin dan lampu terus menyala sehingga dia tidak bisa tidur.
Seperti dilansir CNN, Rabu (18/10/2017), tuduhan itu dituangkan dalam dokumen berjudul 'laporan situasi HAM' terkait Park yang disusun oleh MH Group, yang memimpin tim legal internasional Park. Rencananya dokumen itu akan diserahkan kepada Dewan HAM PBB (OHCHR).
Penyerahan dokumen itu akan dilakukan pada Rabu (18/10) waktu setempat, kurang dari sebulan sebelum Dewan HAM PBB menggelar pengkajian rutin terhadap catatan HAM Korsel. Pengkajian semacam ini juga dilakukan terhadap seluruh negara anggota PBB.
Juru bicara Rumah Tahanan Seoul, tempat Park ditahan, membantah seluruh tudingan itu. Kepada CNN, juru bicara ini mengaku tidak percaya jika Park telah diperlakukan secara tidak manusiawi di dalam tahanannya.
Park disebut menderita sejumlah kondisi dan penyakit kronis seperti sakit tulang belakang kronis, osteoartritis (penyakit sendi) di bagian lutut dan bahu, penyakit langka kelenjar adrenal (kelenjar endokrin di atas ginjal yang menghasilkan hormon) dan malnutrisi.
"Kondisinya hanya semakin memburuk dan tidak ada bukti bahwa dia menerima perawatan yang layak," demikian bunyi dokumen itu.
Dokumen itu juga menyebut bahwa Park tidur di lantai. Namun juru bicara rumah tahanan menyebut Park mendapatkan kasur lipat sebagai alas tidur. Keberadaan ranjang tidak dianggap esensial dalam rumah tahanan di Korsel. Saat dimintai klarifikasi, pengacara dari tim legal internasional yang mewakili Park, Rodney Nixon, menyebut kliennya tidak tidur di ranjang yang layak sehingga memperburuk kondisinya.
Park yang mencetak sejarah sebagai wanita pertama yang menjadi Presiden Korsel, dilengserkan pada Maret lalu dari jabatannya. Park kemudian diadili atas dakwaan penyalahgunaan wewenang dan menerima suap dari konglomerat AS. Proses persidangan Park masih bergulir. Pekan lalu, masa tahanannya diperpanjang untuk enam bulan ke depan.
Tim pengacara Park di Seoul mengundurkan diri karena putus asa. Kini dia ditangani oleh tim hukum internasional yang biasa menangani kasus-kasus diplomatik dan hukum internasional tingkat tinggi. (dtc)