Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Magician sekaligus presenter Deddy Corbuzier pagi ini
mendatangi KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga untuk menyelesaikan seluruh
kewajiban pajak. Nominal yang dibayarkan Deddy mencapai Rp 2,5 miliar.
Deddy tiba sekitar pukul 10.30 WIB. Ia langsung disambut oleh Kepala
KPP Pratama Gambir III, Agung Budiwijaya, dan beberapa petugas pajak
yang akan melayani Deddy.
"Kehadiran Deddy adalah untuk melaksanakan kewajiban perpajakan
seperti yang ditetapkan," ungkap Agung kepada detikFinance, Rabu
(18/10/2017).
Agung membenarkan besaran kewajiban pajak Rp 2,5 miliar, seperti yang
sudah disampaikan Deddy kepada publik sebelumnya. Ini meliputi
beberapa komponen pajak, di antaranya pajak penghasilan (PPh) pasal
21, pasal 25 dan pasal 29.
"Pajak yang dibayarkan benar seperti yang sudah disampaikan Deddy
sendiri," ujarnya.
Kedatangan Deddy, kata Agung, berawal dari imbauan Ditjen Pajak
beberapa waktu lalu. Agung menyatakan, Deddy adalah salah satu artis
yang sangat kooperatif.
"Kita imbau secara personal, dia tanya apa kurangnya gua apa? Saya
sampaikan, ya sudah dia bayar. Dia sangat kooperatif," tegas Agung.
Sementara itu, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak, Ani Natalia
Pinem, mengharapkan langkah Deddy bisa diikuti oleh para artis
lainnya.
"Sangat senang mendengar berita bahwa wajib pajak yang adalah artis
seperti Mas Deddy membayar pajak dan mengunggahnya di sosial media,
sehingga dapat dilihat boleh masyarakat banyak. Semoga juga bisa
menggugah para wajib pajak lain agar taat pajak," terang Deddy.dtc