Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk menjadikan screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas. Rencana ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dalam waktu dekat.
"Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT, bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada wartawan, Rabu (18/10/2017).
Untuk merealisasikan hal itu, pihak Ditlantas Polda Metro dipersilakan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke PT Jakarta. Surat itu nantinya akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang Pengadilan Negeri (PN) guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.
"Respons yang sama juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, bahwa kita (PN) tinggal mengamini saja kalau PT sudah setuju, apalagi dasar hukumnya tentang hal tersebut sudah cukup lama," katanya.
Lebih lanjut, Halim mengatakan pihaknya akan segera menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sementara terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam agenda rapat berikutnya.
"Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut, karena sudah ada dasar hukumnya tadi. Bahkan dari peserta rapat, tadi ada juga dari pengamat transportasi mendorong agar segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan rapat koordinasi dengan stakeshokder antara lain dengan aparat penegak hukum, pengamat transportasi dan DTKJ pada 13 Oktober 2017 lalu terkait rencana tersebut.
Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan penggunaan CCTV sebagai barang bukti sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.
"Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum," kata Budiyanto.
Pasal 5 Ayat (1) "Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah."
Pasal Ayat (2) "Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia."
Sementara di dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:
Pasal 272 Ayat (1) "Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik".
Pasal 272 Ayat (2) "Hasil penggunaan peralatan elektronik senagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan." (dtc)