Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Pemerintah memastikan kenaikan cukai rokok resmi sebesar 10,04% berlaku pada 1 Januari 2018. Hal tersebut juga telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Jokowi, kenaikan cukai rokok yang sebesar 10,04% ini sudah memasuki banyak pertimbangan. Dia menjelaskan, pertimbangan tersebut mulai dari petani, tenaga kerja, hingga rokok ilegal.
"Iya di situ ada banyak pertimbangan, ada soal petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada masalah kesehatan, ada rokok illegal," kata Jokowi di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (19/10).
Dengan memasukan banyak pertimbangan, dan menjelaskan laporan langsung dari para menteri terkait, maka hasil yang ditetapkan kenaikan sebesar 10,04%.
"Itung-itungannya sudah ketemu tadi 10%," tukas dia. (dtf)