Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Jaksa eksekutor KPK melakukan eksekusi
terhadap Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Dia terbukti melakukan
korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer MTs Kementerian
Agama (Kemenag) hari ini.
"Hari ini, Kamis 19 Oktober 2017 dilakukan eksekusi terhadap Fahd El
Fouz," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis
(19/10/2017).
Politisi Golkar ini dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang. Dia divonis 4
tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Fahd El Fouz dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur
berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor No.
91/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 28 September 2017," terang
Febri.
Majelis hakim menyatakan Fahd melakukan korupsi bersama-sama dengan
Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putera. Ketiganya
terbukti mempengaruhi pejabat di Kementerian Agama dan mengatur PT
Batu Karya Mas, PT Adi Aksara dan PT Adi Pustaka sebagai pemenang
lelang.
Majelis hakim juga menyebut kerja sama ketiganya menjadikan perbuatan
korupsi tersebut sempurna. Dia terbukti menerima uang dari Abdul Kadir
Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia sebesar Rp
14,390 miliar.
Fahd terbukti menerima suap Rp 3,411 miliar terkait kasus penggandaan
Alquran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTs Kemenag.
Hakim kemudian menetapkan uang hasil korupsi itu dirampas negara
sebagai pembayaran atas uang pengganti. dtc