Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Kendaraan yang digunakan sebagai taksi online saat ini harus memiliki 'identitas'. Tujuannya adalah untuk membedakan kendaraan pribadi dengan kendaraan taksi online.
Adapun identitas pada kendaraan taksi online, ditunjukkan dalam bentuk stiker yang harus ditempelkan pada sejumlah bagian kendaraan.
Hal tersebut tertuang dalam aturan baru hasil revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek alias taksi online.
"Kendaraan dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang serta di kanan dan kiri badan kendaraan dengan muatan informasi wilayah operasi, jangka waktu berlaku izin nama badan hukum dan latar belakang logo perhubungan," bunyi salah satu poin dalam aturan yang baru diumumkan tersebut seperti dikutip detikFinance, Kamis (19/10/2017).
Sebelumnya, Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, pemerintah Indonesia seharusnya mencontoh negara lain yang mampu mengatur kehadiran taksi online.
Seperti Rusia misalnya, pemerintahnya bisa mendorong perusahaan teknologi aplikasi mengikuti kebijakan yang ada, seperti penetapan batas tarif, pajak hingga uji kir. Bahkan nama aplikasi diharuskan tertera dalam kendaraan taksi online. Dengan kata lain, mobil yang digunakan untuk taksi online memiliki 'identitas'.
"Bahkan ditulis warnanya jelas taksi Uber, bahkan lebih kejam lagi, kita enggak," terangnya saat dihubungi detikFinance awal Oktober lalu. dtc