Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Badung - Warga negara (WN) Australia Thomas William
Harman (31) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Thomas
didakwa mencuri kacamata merek Gucci seharga Rp 4 juta.
"Bahwa terdakwa pada hari Minggu, 30 Juli 2017, sekitar pukul 10.30
WITa, bertempat di display counter kacamata PT IDP, terminal
keberangkatan internasional Bandara Ngurah Rai Bali," kata Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam persidangan di PN
Denpasar, Bali, Kamis (19/10/2017).
"Telah mengambil satu barang yakni satu buah kacamata merek Gucci yang
seluruhnya atau sebagiannya adalah milik PT IDP," pungkasnya.
Dalam dakwaan, peristiwa ini bermula ketika Thomas berjalan-jalan dan
melihat-lihat counter kacamata di Duty Free. Kemudian, Thomas
mengambil salah satu kacamata dan mencobanya tanpa mengembalikan ke
display counter.
"Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan membawa kacamata
yang telah diambilnya," ujar JPU Mayasari.
Kemudian Thomas melihat-lihat di counter kaos dan mencoba singlet
warna hitam. Saat mencoba kaos singlet itu, Thomas membuka kaos hitam
bergambar buaya yang dikenakannya.
"Selanjutnya terdakwa menyimpan kacamata merek Gucci itu ke dalam tas
ransel warna cokelat muda milik terdakwa," ucap JPU Mayasari.
JPU menyatakan dalam dakwaan, PT IDP mengalami kerugian Rp 4.003.500
akibat perbuatan Thomas tersebut. JPU mendakwakan Thomas dengan Pasal
362 KUHP tentang pencurian.
Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim IA Nyoman Adnya Dewi
menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda eksepsi dari
terdakwa. Sementara Thomas, melalui kuasa hukumnya, menyatakan
mengakui semua perbuatannya dan menyesal.
"Waktu kejadian, dia mengalami kecemasan karena akan terbang. Jadi
secara tidak sengaja dia mengambil kacamata, setelah itu ke restoran
lalu sekuriti datang. Saat pemeriksaan, dia mencoba membayar kacamata
itu tapi peraturan perusahaan harus diproses hukum yang berlaku yakni
dilaporkan ke polisi," ungkap kuasa hukum Thomas Erwin Siregar usai
sidang.dtc