Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengeluarkan imbauan kepada pemilik rumah toko (ruko) yang berada di sepanjang jalan protokol agar tidak menggunakan trotoar dan drainase sebagai tempat berjualan atau parkir. Selain itu, pemilik ruko juga diimbau agar tidak melakukan pengecoran drainase yang membuat saluran aliran air ke drainase menjadi terhambat.
Imbauan ini, kata Camat Medan Petisah, Parlindungan kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (20/10/2017), sudah disampaikan kepada seluruh pemilik ruko yang berada di kawasan itu.
Mantan Camat Medan Marelan itu mengatakan, imbauan itu berdasar Perda Kota Medan tahun 2002 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perwal Medan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Seluruh Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul Sungai dan Garis Sepadan Sungai, serta larangan menutup drainase secara terus menurus.
"Ini untuk memudahkan pengerjaan Dinas Pekerjaan Umum. Dan saat ini masih dalam tahap imbauan kepada pemilik ruko. Di sepanjang jalan itu nantinya akan ada perbaikan trotoar. Setelah diperbaiki, tidak dibolehkan adanya parkir, jualan, dan pengecoran semen untuk drainase," ujarnya.
Parlindungan menegaskan, jika tidak dipatuhi, maka Pemko Medan akan mengambil tindakan penertiban sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan, menambahkan, imbauan itu dikoordinasikan dari dinas ke kecamatan yang memiliki jalan protocol, seperti Kecamatan Medan Petisah. Saat ini, katanya, tim sudah bekerja dan sedang dalam tahap proses.
"Sudah kita lakukan pembongkaran di beberapa jalan. Bisa dilihat di seputaran tugu SIB menuju kantor Walikota Medan. Umumnya ruko di sana mengecor drainase sampai lobang inlet tertutup. Itu akan kita ganti dengan yang tidak permanen," ujarnya.
Setelah itu, katanya, terdapat juga di Jalan Zainul Arifin. Ia mengatakan, kondisi ruko di sana juga sama. Bahkan, trotoar ada dijadikan tempat berjualan. Melalui surat imbauan itu, ia berharap ada kerja sama dari masyarakat, khususnya pemilik ruko.
Pantauan di sepanjang Jalan Zainul Arifin, terlihat masih banyaknya pengemudi sepeda motor yang masih parkir di sepanjang trotoar. Masyarakat pejalan kaki merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang parkir di sepanjang trotoar, sebab hal tersebut menghambat aktivitas masyarakat.
"Saya meminta kepada Pemko Kota Medan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi, karena hal ini mengganggu aktifitas pejalan kaki," ujar warga Medan, Irman.
Ia meminta agar tata tertib yang ada di Kota Medan lebih mendapat perhatian lagi, terutama kepada masyarakat yang masih memarkirkan sepeda motornya sembarangan.
Pemko Medan juga diminta agar hal tersebut dapat ditindaklanjut demi kepentingan bersama.
Menurut salah seorang penjaga parkir, ia tak mengetahui bahwa ada imbauan dari Pemko itu.
"Saya di sini hanya sebagai tukang parkir, saya juga telah mengimbau kepada para pengendara agar tidak memarkirkan sepeda motornya di atas trotoar, namun hal tersebut tidak mendapat respons yang baik oleh pengguna sepeda motor," ujar Muhammad Ishak (57), penjaga parkir di Jalan Zainul Arifin.