Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Ketua majelis kasus e-KTP, Jhon Halasan Butar Butar dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Adapun ketua majelis Patrialis Akbar, Nawawi Pamolango dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Berdasarkan hasil Tim Promosi Mutasi (TPM) yang dikutip , Minggu (22/10), Jhon dipromosikan bersama 180 hakim lainnya. Jhon menjadi ketua majelis terdakwa e-KTP yaitu Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Di perkara itu, Jhon menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Irman dan 5 tahun penjara kepada Sugiharto. Adapun sidang Andi Narogong masing berlangsung.
Nama lain yang mendapatkan promosi adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) Nawawi Pamolango. Nawawi dipromosikan menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar. Nama Nawawi belakangan dikenal publik saat mengadili Patrialis Akbar dan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada mantan hakim konstitusi itu.
Ada pula nama Dwiarso Budi Santiarto. Namanya dikenal publik saat menjari ketua majelis hakim Ahok. Selepas menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ke Ahok, Dwiarso dipromosikan menjadi hakim tinggi pada PT Denpasar pada Mei 2017. Belum genap setahun, Dwiarso kembali dipromosikan menjadi hakim yustisial pada Bawas MA.
Adapun Ketua PN Depok, Budi Prasetyo dipromosikan menjawi Wakil Ketua PN Yogyakarta. Di masa Budi, terungkap pungli foto kopi Rp 5 ribu per lembar. Sedangkan Ketua PN Manado, Djaniko Girsang dipromosikan menjadi Ketua PN Palembang dan posisi Djaniko digantikan Edward Simarmata. Djaniko ikut diperiksa tim MA buntut OTT KPK atas Ketua PT Manado Sudiwardono.(dtc)