Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial SSH (21) warga Desa Kampar, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau berhasil diringkus Satreskrim Polres Tebingtinggi. Pelaku ditangkap setelah tujuh bulan kabur beserta barang bukti.
“Tersangka SSH ditangkap beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Soul BK 5491 SW di rumah orang tuanya di Kabupaten Kampar, Riau setelah kabur sekitar tujuh bulan lalu,” ujar Kasubag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala di Mapolres Tebingtinggi, Senin (23/10/2017).
Diterangkan MT Sagala, peristiwa itu berawal saat korban, Budiman warga Dusun III, Desa Binjai Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai mengadu ke polisi karena kehilangan sepeda motor Yamaha Soul warna hitam BK 5491 SW yang diparkirkan di teras rumahnya dalam kondisi kunci kontak masih tergantung di sepeda motor, Selasa (21/3/2017). Dan secara kebetulan pelaku yang sedang mencari-cari kerja di Kota Tebingtinggi melintas di lokasi dan mengambil kesempatan melarikan sepeda motor tersebut.
Setelah menerima pengaduan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan setelah hampir tujuh bulan dicari, berdasarkan informasi dari beberapa saksi, diketahuilah pelaku beserta barang bukti sepeda motor berada di Kabupaten Kampar, Riau.
“Selanjutnya, personel Sat Reskrim Polres Tebingtinggi berangkat menuju rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku serta menyita barang bukti sepeda motor yang dicurinya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Mapolres Tebingtinggi,” sebut Kasubag Humas.
“Akibat perbuatannya, tersangka telah ditahan dan akan dijerat melanggar pasal 362 dari KUHPidana tentang Pencurian sepeda motor (curanmor),” terang AKP MT Sagala.