Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Rapat gabungan Komisi III DPR dengan KPK-Polri-Kejaksaan Agung (Kejagung) ditunda karena ada paripurna tentang Perppu Ormas. Sebelum ditutup, Komisi III menyampaikan sikap politik terhadap 15 tahun agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Ditunda masa yang akan datang. Komisi III akan memberikan pandangan dan penjelasan terkait agenda rapat gabungan ini untuk menjadi pemahaman kita bersama," sebut Wakil Ketua Komisi II DPR Benny K Harman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Rapat ini dihadiri langsung Kapolri Tito Karnavian dan jajarannya. Dari KPK, hadir Ketua KPK Agus Rajardjo dan wakilnya, Laode M Syarif. Jaksa Agung M Prasetyo sejatinya telah hadir, namun memilih 'cabut' lebih awal lantaran mengaku ada agenda lain.
"Ini pandangan Komisi III, teman sekalian, para penegak hukum dan anggota Komisi III. Berkaitan dengan rapat gabungan ini, yang kita telah mulai untuk evaluasi 15 tahun agenda pemberantasan korupsi," imbuh Benny.
Ada 8 poin yang disampaikan Komisi III terkait 15 tahun pemberantasan korupsi di Indonesia. Penundaan pembentukan Densus Tipikor Polri juga sempat dibahas. Rapat ini sendiri berlangsung tak begitu lama.
Berikut 8 poin tersebut yang dibacakan Benny:
1. Pemberantasan korupsi kejahatan luar biasa, yang menjadi amanat, hingga saat ini belum mengalami kemajuan sebagaimana yang kita harapkan bersama. Ini penegasan.
2. Bahwa amanat reformasi untuk KPK sebagai extra-ordinary body, belum memperlihatkan hasil maksimal. Bahkan, korupsi masif dan tumbuh luas, masuk ke birokrasi penyelenggara pemerintahan dari pusat hingga daerah, bahkan desa. BUMN dan swasta.
3. Hingga saat ini, KPK tetap menjadi utama perlawanan kejahatan korupsi. KPK lebih optimal untuk menjalankan tugasnya, membangun kerja sama, menjaga koordinasi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
4. Mengingat meluasnya kejahatan korupsi di negara kita, Presiden diminta memimpin langsung, dengan di bawah (membawahi) Kapolri dan Kejaksaan.
5. Bersamaan dengan butir keempat di atas, pimpinan kepolisian dan kejaksaan diminta melanjutkan reformasi internal untuk membangun institusi yang lebih kredibel di mata publik sebagai modal dasar membangun trust publik dalan rangka pemberantasn korupsi.
6. KPK jangan pernah lupa kehadirannya sebagai trigger mechanism untuk memperkuat institusi kepolisian dan kejaksaan. Termasuk pemberantasan korupsi.
7. Polri dan Jaksa diminta untuk mencari jalan dan prakarsa di internal masing-masing agar bersama-sama KPK agar memerangi korupsi yang luas tumbuh di dalam masyarakat kita.
8. DPR, khususnya Komisi III, mendukung sepenuhnya prakarsa baru dari pemerintah, termasuk dari Polri dan Jaksa, untuk memperkuat institusi pemberantasan korupsi. Dalam memerangi korupsi, Komisi III menghargai prakarsa kepolisian untuk membentuk Densus Antikorupsi. (dtc)