Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Kementerian Perhubungan menetapkan sejumlah poin penting dalam revisi Permen 26 Tahun 2017 tentang taksi online. Salah satunya ialah tentang kewajiban penempelan stiker di setiap kendaraan taksi online.
Namun, aturan baru tersebut ditolak oleh para pengemudi taksi online. Selain dianggap bisa memicu sweeping oleh oknum tertentu serta membatasi wilayah operasi taksi online, ukuran stiker yang ditempel di kaca depan dan belakang mobil itu juga dianggap terlalu besar.
"Kategori kita itu masuk sebagai angkutan sewa khusus, kemudian aturannya stiker ditempel di kaca depan dan belakang. Ukurannya kebesaran 15 cm diameternya, padahal sebelumnya pertemuan dengan Kemenehub disepakati ukurannya hanya 6 cm. Kemudian dipintu kanan kiri ditempeli lagi logo Dishub. Ini sama saja mendzolimi kami," kata Julian, Koordinator Lapangan Demo sekaligus Kepala Bidang Humas Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) ditemui saat demo di depan Kemenhub, Rabu (25/10/2017).
Dia juga menyangkan aturan mewajibkan kendaraan taksi online uji KIR, namun di lapangan belum ada kesiapan. Sesuai kesepakatan, uji KIR dilakukan dengan metode emboss. Dimana petugas penguji akan menempelkan pelat aluminium kecil yang ditempel di ruang mesin kendaraan. Pelat tersebut bisa dicopot saat mobil tak lagi dijadikan taksi online.
"Kenyataannya di lapangan belum siap, kalau belum siap kenapa diwajibkan sekarang. Bukan emboss, kalau kita datang ke Dishub untuk uji KIR itu pakai ketrik, mesin dikerik pakai alat," ungkap Julian.
Penggunaan ketrik atau ketok saat uji KIR, kata dia, jelas akan membuat harga mobil akan jatuh saat tak lagi digunakan sebagai armada taksi aplikasi. Penempelan stiker, otomatis juga bakal membatasi operasional taksi online, lantaran hanya boleh beroperasi di daerah tempat stiker dikeluarkan. "Izinnya kalau antar kota bagaimana? Tak cukup bupati atau walikota," tuturnya.
Sementara itu, pengemudi taksi online lain yang ikut berunjuk rasa, Ifa, mengungkapkan hal yang sama. Stiker ini akan membatasi wilayah order pengemudi taksi online, sehingga selain mengurangi pendapatan mereka, juga akan merepotkan penumpang lantaran tak bisa diantar ke wilayah di luar yang ditetapkan di stiker. "Mobil kita beli sendiri, bayar pajak lebih mahal dari angkot, kenapa dipasangi stiker. Dibatasi wilayahnya dong, kalau dari Utara (Jakarta) nanti enggak bisa ke Bogor. Terus kita mau pakai sebagai mobil keluarga bagaimana?" pungkas Ifa. (dtc)