Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Seorang pria berinisial F ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota DPR Akbar Faisal. F ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur.
"Benar bahwa ada penangkapan di Mojokerto atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik atas Akbar Faisal, anggota DPR RI," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/10/2017).
Fadil mengatakan penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim pada kemarin (25/10) malam. "Ditangkap semalam," imbuh dia.
Fadil kemudian menjelaskan isi fitnah yang dilontarkan tersangka F adalah Akbar Faisal memiliki tabungan di sebuah bank Singapura serta memiliki rumah mewah yang berasal dari perbuatan korupsi pada proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"Beliau (Akbar Faisal) dituuduh (oleh tersangka F) punya duit tabungan di Singapura 25 juta USD dan punya rumah mewah di Bandung dan Makasar, hasil korupsi e-KTP," jelas Fadil.
Polisi menjerat F dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 huruf b Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (dtc)