Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Bondowoso - Perppu No 2/2017 tentang Ormas telah sah menjadi undang-undang. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menilai sah-sah saja jika ada pihak yang tidak setuju dan akan menggugat ke MK.
"Boleh-boleh saja. Tapi itu telah sah jadi undang-undang," kata Mahfud MD kepada wartawan di sela acara Halaqah Santri di pendapa Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/10/2017).
Mahfud menyatakan, dengan disahkannya UU Ormas itu, akan ada beberapa konsekuensi hukum, antara lain Perppu 2/2017 sudah sah menjadi UU, sehingga mengikat secara hukum.
"Selanjutnya, gugatan judicial review ke MK terkait Perppu 2/2017 secara otomatis gugur. Sebab, objeknya sudah tidak ada," kata Menteri Pertahanan pada era Gus Dur ini.
Persoalan masih adanya sejumlah pihak yang akan mengajukan permohonan judicial review, menurutnya, hal itu itu baik-baik saja. Artinya, demokrasi di Indonesia sedang tumbuh.
Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas telah disahkan menjadi UU oleh DPR. Hal itu membuat sebagian kalangan keberatan. Mereka lantas mengajukan judicial review ke MK. dtc