Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta - Ramai jadi perbincangan pejabat eselon II
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mundur dari posisinya. Namun
hal tersebut ternyata belum diketahui oleh Dirjen Pajak Ken
Dwijugiasteadi.
Pejabat yang disebut-sebut mundur adalah Dandang Suwarna, yang
merupakan Direktur Penegakan Hukum.
Berdasarkan sumber detikFinance, pengunduran diri Dadang dikarenakan
penerbitan bukti permulaan (bukper) terhadap 700 perusahaan dalam dan
luar negeri yang beraktivitas di Indonesia.
Bukper adalah proses administratif yang ditempuh oleh Ditjen Pajak
sebelum memulai penyelidikan. Nantinya data dari wajib pajak akan
diseuaikan dengan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak, hingga menghasilkan
kesimpulan wajib pajak melakukan kesalahan pidana atau tidak.
Hal ini membuat kalangan dunia resah. Sampai akhirnya, kemarin
pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia menghadap ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Nah, pembatalan bukper tidak bisa dilakukan serta merta, karena ada
proses panjang yang harus ditempuh.
Ini yang kemudian membuat Dadang di posisi sulit. Apalagi ketika
langkah Ditjen Pajak dianggap membuat iklim usaha tidak kondusif. Tak
sedikit juga beropini Dirjen Pajak mengambil kesempatan jelang masa
tugasnya berakhir di Desember 2017.
"Mungkin di situ dia (Dadang) merasa lebih baik mundur," sebut sumber
tersebut.
Saat dikonfirmasi, Ken menyatakan belum menerima surat pengunduran
diri dari Dadang.
"Belum terima, belum terima secara resmi," kata Ken di Gedung Ditjen
Pajak, Jakarta, Jumat (27/10/2017). dtc