Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sebanyak 240 bal daun ganja kering seberat 240 kg dari Aceh tujuan Lampung disita Sat Reskrim Narkoba Polres Langkat, Senin (30/10/2017), di Stabat, Langkat.
Ganja itu dibawa ZI (34), warga Blok Weringin Kemlakagede, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat dengan mobil Nissan Evalia A 1810 VJ di Dusun V Sidomulyo, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Sewaktu disita, ganja kering dimuat dalam 12 kotak merek Xinyou yang masing-masing setiap kotak berisi 20 bal. Hingga kini ZI selaku pemilik masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh pihak kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M Yunus membenarkan penangkapan tersebut.
"Pemiliknya mengatakan ganja mau dibawanya ke Lampung dan tersangka juga mengakui bahwa baru kali ini membawa narkoba", kata AKP M Yunus.