Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
MedanBisnis - Jakarta. Dalam rangka memperkuat daya beli masyarakat bawah yang tengah melemah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk membuat proyek padat karya yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sebagai solusi untuk memperkuat daya beli masyarakat yang akhir-akhir ini melemah.
Jokowi memerintahkan bayaran proyek tersebut harus tunai, dan rencananya dimulai pada 2018.
Kemudian Jokowi memerintahkan Kementerian Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Pertanian, untuk menyiapkan aturan teknis proyek padat karya tersebut secara lebih detil. Yang jelas, dalam proyek padat karya tersebut, honor untuk pekerjanya harus dibayarkan secara harian dan tunai.
"Harus dibayar langsung tunai. Mingguan, atau kalau bisa harian, tidak boleh bulanan. Agar ada imbas memperkuat daya beli," tegas Jokowi kemarin.
Menjelaskan program Jokowi ini, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia, Eko Putro Sandjojo, mengatakan program Jokowi pengganti Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut merupakan bagian dari dana desa.
"Dana desa selain untuk pembangunan di desa juga didesain untuk menciptakan lapangan kerja di desa-desa," kata Eko dalam keterangannya, Selasa (31/10).
Dalam program Dana Desa, pekerjaan pembangunan harus dilakukan secara swakelola yang dikerjakan oleh masyarakat dari desa tersebut. Tidak boleh menggunakan kontraktor, apalagi kontraktor dari luar.
"Bahan-bahannya pun harus dibeli dari toko material setempat sehingga uang yang dibelanjakan bisa berputar di desa tersebut," jelas Eko.
"Presiden minta agar gaji bagi masyarakat yang bekerja untuk pembangunan dengan dana desa harus dibayarkan harian atau mingguan, sehingga daya beli masyarakat desa akan meningkat," imbuh Eko.
Eko menjelaskan, paling tidak 20% dari dana desa digunakan untuk mempekerjakan masyarakat untuk membangun pekerjaan-pekerjaan yang didanai oleh dana desa.
"Dengan demikian ada Rp 12 triliun yang diterima langsung oleh masyarakat yang bekerja, sehingga bisa menciptakan daya beli di desa hingga Rp 60 triliun per tahunnya," ucap Eko.
Dalam datanya, Kementerian Desa memaparkan, program dana desa di 2015 menciptakan 986 ribu tenaga kerja jangka pendek untuk 3 bulan waktu bekerja, dan di 2016 sebanyak 1,84 juta tenaga kerja.
Sementara untuk tenaga kerja jangka panjang dengan jangka waktu 8 bulan bekerja, di 2015 tercipta 105 ribu orang dan di 2016 tercipta 199 ribu orang.
Untuk tenaga kerja jangka pendek upahnya adalah Rp 60 ribu per hari dan untuk jangka panjang adalah Rp 65.000 per hari.
Jokowi menginstruksikan agar proyek padat karya tersebut minimal bisa menyedot 200 tenaga kerja di setiap desa. Perlu diketahui, jumlah desa di Indonesia saat ini ada 74 ribu desa dan dana desa untuk 2018 sebesar Rp 60 triliun.
Dengan demikian, belasan juta tenaga kerja diharapkan akan terserap lewat proyek padat karya Kementerian Desa saja, belum kementerian yang lain.
"Bila dihitung 200 tenaga kerja kali 74 ribu desa, ada hampir 15 juta sendiri tenaga kerja yang terserap," papar Jokowi.
Jokowi juga menegaskan, tidak akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) seperti yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelumnya, sebagai cara instan untuk mengatrol daya beli masyarakat. "Enggak. Enggak akan beri BLT," tegas Jokowi. (dtf)